Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, saat melakukan operasi dan sosialisasi di Pasar Atas Baru
CIMAHI, Media3.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung menggelar operasi gabungan dan sosialisasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini menyasar sejumlah pedagang di tiga lokasi pasar utama Kota Cimahi, pada Senin (22/9/2025).
Operasi yang melibatkan perwakilan TNI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi ini berfokus di Pasar Atas Baru, Pasar Antri, dan Pasar Cimindi.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi.
”Hari ini kami laksanakan operasi pasar di tiga lokasi secara sosialisasi kepada para pedagang. Ada 5 kios di Pasar Atas Baru, 3 kios di Pasar Antri, dan 5 kios di Pasar Cimindi yang kami data. Totalnya ada 13 kios,” ucap Agus.
Selain mendata, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pedagang agar tidak menjual produk tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.

Agus menambahkan, para pedagang menyambut baik kegiatan ini.
“Kami menyadari pemberantasan rokok ilegal tidak mudah, oleh karena itu kami memberikan edukasi agar mereka tidak menjual rokok ilegal,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi semakin berkurang.
”Untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini tidak bisa diberantas secara sekaligus, makanya kita lakukan secara sosialisasi ke berbagai titik, dan mudah-mudahan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi,” ungkapnya.
Agus juga menekankan bahwa peran Satpol PP dalam operasi ini terbatas pada sosialisasi dan edukasi.
“Terkait tindakan penegakan hukum dan penindakan, itu sepenuhnya kewenangan Bea Cukai, bukan kewenangan kami. Ketentuannya ada di pihak Bea Cukai,” pungkasnya.
(Sinta)






