Satreskrim Ciduk Kepala Toko Minimarket Bobol Toko Sendiri

  • Whatsapp

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti kejahatan Pembobol Minimarket

Tasikmalaya, Media3.id – Kasus kejahatan pembobolan Minimarket Alfamart di Wilayah Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, sejak beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Aksi pencurian itu dilakukan karyawannya sendiri.

Hal ini terungkap usai Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan pemeriksaan secara insentif dan tersangkanya yakni pria inisial IP, warga Jamanis Kabupaten Tasikmalaya sekaligus kepala toko di minimarket itu.

IP melakukan aksinya bersama rekannya yakni AF, warga Jatiwaras, menjebol Alfamart yang berada di wilayah Gobras Tamansari, para pelaku ini mebawa ratusan bungkus rokok, susu, kamera CCTV dan lainnya dengan total kerugian Rp140 juta.

Dalam aksi pembobolan IP menjadi inisator dari aksi pembobolan dan mengajak sahabatnya melakukan kejahatan tersebut. “Saya melakukan aksi pembobolan ini karena terlilit banyak utang pinjaman online (pinjol),” ujar IP, Rabu (05/10/2021)di Mapolresta Tasikmalaya

Kata IP, barang hasil curiannya itu rencananya mau dijual agar uangnya bisa digunakan untuk membayar utang. Namun, aksi itu ketahuan Polisi,” terangnya

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan, para pelaku ini beraksi membobol Alfamart di Gobras pada hari Minggu (26/09/2021) siang. Mereka membobol minimarket itu dengan cara merusak pintu belakang,” ucapnya

“Kemudian masuk ke toko dan mengambil berbagai jenis rokok, barang serta aset toko berupa DVR juga Camera CCTV yang berada di ruang belakang toko tersebut,” terangnya.

Kata Kapolres, pelaku ini merupakan kepala toko Alfamart tersebut yang ketika kejadian pembobolan melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Tujuannya agar perbuatan yang telah dilakukannya tidak diketahui,” ucapnya

Tersangka mengambil berbagai macam jenis rokok dari gudang Alfamart Gobras kemudian diestapetkan kepada tersangka AF. Lalu diangkut menggunakan mobil rental,” sambungnya

Terang Kapolres, para pelaku sengaja memakai mobil rental saat beraksi untuk menghilangkan jejak. Sekira malam hari kedua pelaku ini membuat lubang pintu yang terbuat dari besi dan plat di belakang.

Kemudian, mereka mengambil DVR rekaman CCTV berikut kamera CCTV yang terpasang di gudang menggunakan gunting baja, tang, dan palu kemudian pelaku membakar bukti video rekaman tersebut.

Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 9 tahun karena melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihaknya hingga kini,” pungkas Aszhari

(Mas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *