Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Darjana dan Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya menunjukan uang palsu pecahan Rp. 50ribu
Tasikmalaya, Media3.id – Dua pelaku edarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu di tangkap jajaran kepolisian Satreskrim Polresta Tasikmalaya, uang tersebut berjumlah 214 lembar, di tangkap di Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya
Kedua pelaku inisial HS dan AP itu warga Pamarican, Kabupaten Ciamis itu hendak membelanjakan upal ke sebuah warung dan Mereka mencari keuntungan dengan uang asli hasil kembalikan dari upal yang dibelanjakan.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan didamping Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Septiawan Adi Priharto, Rabu (06/10/21) di Mapolresta dalam Konfrensi Pers dihadapan para wartawan.
“Uang palsu tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan,” katanya Aszhari
“Kemudian kata Aszhari, keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan upal itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya,” imbuhnya
Terang dia, sejak awal pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku. Tetapi pelaku sudah pergi menggunakan sepeda motornya ke arah Bandung.
Kemudian, pemilik warung mengejar kedua pelaku ke arah Bandung dan menemukan mereka berada di warung rokok sedang belanja menggunakan uang palsu tersebut.
“Setelah dicek tas yang dibawa oleh pelaku ditemukan beberapa uang palsu nominal Rp 50 ribu dan beberapa bungkus rokok. Pemilik warung melaporkan hal ini ke Polsek Kadipaten,” terangnya.
Kedua pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun karena melanggar pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 26 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 37 ayat 2 jo 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dari tangan para pelaku kita amankan Upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 214 lembar dengan total Rp10,7 juta, disertai mesin laminasi, cat pylox, plastik fiber, pisau cuter, alat pres dan lain sebagainya,” tambahnya.
Jelas dia, para pelaku ini selain mengedarkan upal, juga membuat serta mencetak uang itu di Ciamis. Upal ini belum dijual para tersangka kepada orang lain dan dipergunakan untuk pribadi mereka.
“Kalau dilihat sekilas pecahan upal ini menurut BI ada sedikit unik. Karena ada benang pengaman walaupun secara kasat mata dapat diketahui bahwa ini upal,” jelasnya.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Darjana menuturkan, secara kasat mata upal tersebut dengan uang asli tampak mirip. Tapi kalau dilihat dengan teknis 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang) terlihat jelas palsu walaupun sudah ada benang pengaman.
“Para pelaku berhasil menanamkan benang pengaman sebagai bahan luar kertas. Namun terlihat tidak ada kerarataan seperti uang asli. Sehingga terasa palsu saat diraba. Karena benang pengamannya palsu,” tuturnya.
Jelas dia, upal ini juga terlihat cetakan kasar, di gambar Garuda juga terlihat palsu, digambar pahlawan serta di tulisan uang 50 ribu dan Kami apresiasi atas kinerja Kepolisian yang berhasil mengungkap tuntas kasus ini peredaran uang palsu yang beredar ini,” pungkasnya
(Mas)






