Pandeglang, – Media3.id, Dalam sepekan terakhir ramai pemberitaan di media online tentang pemanggilan kepala sekolah pada tingkat SLTP oleh kejaksaan negeri Pandeglang, hal itu berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program Bos Afirmasi dan kinerja tahun anggaran 2019.
Guna mendapatkan informasi lebih jauh terkait program Bos Afirmasi dan kinerja, kemudian awak media3.id menyambangi sekolah pada tingkatan SLTA yaitu SMAN 10 Pandeglang yang diduga mendapatkan program tersebut pada tahun 2019.
Kepala sekolah SMAN 10 Pandeglang Hj Aan Qonaah, M.Pd berkata pada awak media bahwa betul SMAN 10 Pandeglang pada tahun 2019 mendapatkan program tersebut berupa tablet, ketika awak media3.id meminta untuk diperlihatkan wujud dari tablet tersebut Kepala Sekolah SMAN 10 Pandeglang menolak dengan alasan percayakan saja pada kami.
“Perangkat tablet itu ada pada kami pihak sekolah, dan kami sudah menggunakannya sesuai, dan mohon maaf kami tidak dapat memperlihatkan walau satu tablet pun kami berharap bapak bapak dapat mempercayai kami (sembari menunjukan berita acara serah terima barang)” Terangnya.
Ketika disinggung mengenai pengadaan tablet tersebut, pihaknya mengklaim bahwa pada saat itu hanya menerima barang langsung.
“Dalam program ini kami hanya menerima barangnya saja bukan kami yang belanja, terkait pengadaan tablet pada program ini entah diberikan kepada pihak sekolah atau siapa saya tidak tahu karena pada saat itu saya belum menjadi kepala sekolah” imbuhnya
(Sanan)






