Yogyakarta, Media3.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pengedar Obaya dalam bentuk pil jenis Yarindo, yang beroperasi di lintas wilayah Semarang-Yogyakarta, pada Kamis, 23 September 2021, satu tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DA seorang laki-laki berusia 33 tahun, berikut 33.300 butir pil yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan MB, SH, S.Ik., MM, mengatakan penangkapan DA bermula atas adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Umbulharjo.
Selain tersangkan DA, polisi juga mengamankan dua pembeli berinisial IP dan PE untuk selanjutnya diproses sebagai saksi.
Dari tangan IP Polisi mengamankan 5 bungkus plastik klip berisi Pil Yarindo sejumlah 50 butir, 3 toples berisi pil yang sama dengan jumlah 3.000 butir, serta satu handphone.
Sementara barang bukti dari PE polisi menyita 2 toples warna putih berisi 2.000 butir Pil Yarindo, serta 25 plastik klip berisi pil yang sama dengan jumlah 250 butir.
“Awalnya IP dan PE kami amankan di Umbulharjo. Mereka pembeli, lalu kami kembangkan dan pengedar berinisial DA kami tangkap Kamis 23 September, sekitar pukul 22.30,” katanya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021)
“Ini jaringan lintas Provinsi Semarang-Yogyakarta. Tersangka mengirim barang, diantar sendiri ke pembeli, secara cod di Umbulharjo,” tegasnya.
Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, cara tersangka DA memasarkan barang ilegal itu berdasarkan rekanan.
Kepada petugas, DA mengaku mulai mengedarkan Pil Yarindo di Yogyakarta sudah tiga bulan lamanya.
“Pengakuannya baru tiga bulan jualan Pil Yarindo di Yogyakarta,” terang Andhyka.
Dari tangan DA, Polisi menyita 28 toples warna putih berisi 28.000 butir Pil Yarindo, dan satu handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
“Jadi kalau ditotal baik dari saksi dan tersangka ada 33.300 butir pil jenis Yarindo yang kami amankan. Sehingga 33.300 generasi anak bangsa kami selamatkan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Tersangka DA disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
( Suharso )






