Palembang-Media3.id- sidang lanjutan terhadap dua terdakwa kurir Narkotika jenis Sabu-sabu sebayak 2,9Kg, yakni Pan Riadi Agam dan Rosisko,Yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang,dengan agenda pembacaan putusan secara virtual Rabu (8/09/2021)
Dalam Amar putusan Majelis Hakim yang diketahui oleh Yohanes Panji Prawoto SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram
sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan hal – hal yang meringankan para terdakwa sopan dalam persidang
“Mengadili dan Menjatukan terhadap terdakwa Pan Riadi Agam dengan Pidana Penjara Selama 17 tahun dan denda 1 Miliar subsider 3 bulan, untuk terdakwa Rosisko dijutukan hukuman Dengan Pidana Penjara Selama 16 tahun dan denda 1 Miliar subsider 3 bulan ” Tegas Yohanes saat bacakan Putusan
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, Kedua terdakwa menyatakan Terima atas putusan tersebut sementara JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda 1 miliar subsider 6
Diberitahukan, kejadian bermula saat terdakwa Pan Riadi Agam dihubungi oleh saudara Mat Yani (DPO) menyuruh terdakwa mengambil 3 Kg paket sabu miliknya. Apabila terdakwa Pan Riadi Agam berhasil mengantar narkotika tersebut diberi upah sebesar Rp 20 juta.
Lalu terdakwa menerima tawaran tersebut dan menelepon terdakwa Rosisko untuk mengajak mengambil narkotika ke Palembang mengunakan mobil Toyota Innova warna putih milik dengan upah sebesar Rp 2 juta.
Setelah sampai di Kota Palembang, tepatnya di daerah KM.12, terdakwa Pan Riadi Agam menelepon saudara Mat Yani memberitahu telah sampai, dan memberikan kode SMS 6789 kepada terdakwa Pan Riadi Agam.
Tak lama kemudian, terdakwa Pan Riadi Agam ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan bertanya kode yang diberikan oleh Mat Yani. Lalu terdakwa Pan Riadi Agam menjawab kode 6789 mobil Innova putih BG 1612 RQ. Kemudian memberitahu para terdakwa berada di simpang arah terminal.
Setelah itu, laki-laki yang tidak dikenal tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic, lalu tanpa berkata-kata langsung memberikan satu buah kantong plastik yang dilakban coklat kepada terdakwa Pan Riadi Agam dan langsung pergi.
Lalu bungkusan coklat tersebut, terdakwa letakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri tempat dia duduk. Sedangkan terdakwa Rosisko sebagai sopir. Lalu setelah itu keduanya pergi menuju daerah Tulung Selapan OKI.
Namun di perjalanan, tempatnya melintas di Jalan Gubernur H. Achmad Bastari Kecamatan Jakabaring Palembang, tepatnya di depan Dekranasda Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, tiba-tiba mobil yang para terdakwa kendarai diberhentikan oleh anggota kepolisian Reserse Polrestabes Palembang yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, hingga akhirnya setelah digeledah berhasil ditemukan satu buah kantong plastik yang dilakban coklat yang diletakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri tersebut.
Setelah dibuka dihadapan para terdakwa berisi barang bukti berupa 3 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk Guanyingwang dan Qingshan. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Hsyah)






