Perkaya Diri Para Tersangka sunat 95 persen Dana Hibah

  • Whatsapp

Konfrensi Pers Dana Hibah seret 9 tersangka

Tasikmalaya, Media3.id – Modus korupsi bantuan dana hibah Tahun 2018 yang berasal dari APBD Kabupaten Tasikmalaya, para tersangka perkaya diri potong hingga 95 persen

Para lembaga keagamaan penerima yang seharusnya mendapatkan Rp 200 juta dipotong oleh para pelaku sebesar Rp 190 juta dan penerima hanya menerima Rp 10 juta saja.

“Modusnya sama dengan hasil audit temuan BPK yang kita kembangkan dengan temuan anggaran yang dikorupsi lebih besar lagi dengan cara memotong anggaran penerima hibah sampai 95 persen,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif, kepada MEDIA3.ID lewat sambungan telepon, Sabtu (7/8/2021).

Syarif menambahkan, kasus korupsi ini terorganisir mulai dari pengepul, pengarah pemenuhan syarat-syarat untuk bisa mendapatkan bantuan hibah, sampai ke mendampingi saat pencairan dengan langsung mengambil potongan oleh para pengepul.

Para pelaku ini baru para tersangka tahap awal sebagai pelaksana di lapangan dan sedang dikembangkan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut.

“Jadi selain penerima para pemilik lembaga, ada juga dari pengurus partai, mereka itu selama ini disebut pengepul,” tambah Syarif.

Dengan demikian, pihaknya meyakini nantinya para tersangka yang berperan pengepul ini akan membuka suara terkait aliran dana hasil pemotongan yang mencapai seluruhnya Rp 5,28 Miliar tersebut nantinya akan diketahui ke siapa dan pihak mana saja.

“Kemungkinan pada hari Kamis atau Jumat depan mereka akan diperiksa dan nantinya mereka akan buka aliran dana hasil korupsi kemana dan ke siapa saja,” ujar Syarif.

Sampai sekarang pihaknya masih melanjutkan penyelidikan meski sudah ditetapkan 9 orang tersangka yang berperan sebagai pengepul tersebut.

Bukti dan keterangan saksi-saksi terus digali sampai saat ini untuk mengupas tuntas kasus korupsi dana hibah serta ke siapa dan pihak mana saja aliran dana hasil korupsi tersebut,” pungkasnya

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Rp 1,4 Miliar terungkap di wilayah sama pada tahun 2018 sampai menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka dan telah menjalani hukuman penjara.

Kasus kali ini diungkap Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, setelah menindaklanjuti rilis hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dari jumlah seluruh anggaran hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 yang telah dicairkan mencapai Rp 139 Miliar dari total anggaran belanja hibah Rp 141 Miliar.

BPK juga menemukan sebuah lembaga peneliti sejarah Kabupaten Tasikmalaya menerima ratusan juta hibah berturut-turut mulai 2016, 2017 dan 2018 yang rekomendasi pemerintahannya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bagkesra) tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Kasus ini berawal dari temuan hasil pemeriksaan BPK RI Jabar tentang pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018. Jumlah kerugian Negara sebesar Rp 5,28 Miliar lebih,” paparnya.

(Mas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *