Kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Anaknya Andry Wibawa dan M Totoh Gunawan Di Sidangkan

  • Whatsapp

BANDUNG, MEDIA3.ID – Sidang Bupati Kabupaten Bandung Barat (Non aktif) Aa Umbara Sutisna mulai digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Klas 1 A Khusus ruang Kusuma Atmadja Jalan LL R.E Martadinata Nomor 74-80 Cihapit Kecamatan Bandung Wetan.Jawa Barat Rabu (18/8).

Sidang digelar dengan dipimpin Majelis Hakim Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Surachmat, SH, MH, hakim anggota Asep Sumirat Danaatmaja SH, MH dan Linda Wati, SH, MH.

Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Budi Nugraha, SH, MH, Tito Zaelani, SH, MH, Mochamad Ridwan, SH, MH

Bahkan dalam persidanganpun jadwalnya dibagi dua sesi Aa Umbara Sutisna dijadwalkan pada 11.00 WIB, sedangkan sidang yang pertama dihadirkan adalah anaknya Aa Umbara Sutisna dari pihak swasta Andry Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Aa Umbara diduga telah melanggar Pasal 12 huruf q dan Pasal 15 dan 12 B UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Karena Aa Umbara dan kawan-kawannya telah melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan bencana bantuan sosial Covid-19, dan sebagai penyedia paket bantuan bansos April dan Agustus 2021 adalah ditunjuk oleh Aa Umbara dari pihak swasta Adri Wibawa dan Pengusaha M Totoh Gunawan.

(Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *