PANDEGLANG, Media3.id – Sebanyak 207 Desa di Kabupaten Pandeglang pada tahun ini akan menghadapi pemilihan Kepala Desa Serentak.
Disamping itu dalam Peraturan Bupati Pandeglang No 7 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pilkades dimasa pandemi
” (6) Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali, Selain itu harus memenuhi persyaratan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 juga harus terlebih dahulu menyelesaikan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan jabatan kepala desa priode sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(7) Pertanggungjawaban yang berkaitan dengan jabatan kepala Desa priode sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan, menyampaikan surat keterangan telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat/BPK/BPKP yang dikeluarkan oleh Inspektorat, serta menyampaikan surat keterangan tidak memiliki kredit macet dengan skala kolektibilitas diatas 3 yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan/Lembaga perbankan sesuai dengan ketentuan perundang undangan ;
Dilain pihak Enji Aktivis Pergerakan mendesak kepada Inspektorat/BPK untuk segera memeriksa laporan pertanggungjawaban dimasa akhir jabatan kades yang mencalonkan diri kembali.
“Perbup nya kan sudah ada, jangan banyak alasan tidak ada anggaran atau apalah, ini demi kemajuan bersama.
kami sebagai aktivis pergerakan mendesak kepada Inspektorat/BPK untuk segera turun ke 207 Desa guna memeriksa laporan pertanggungjwaban terupdate kepada kepala Desa yang ingin mencalonkan kembali di pilkades tahun ini, Jangan sampai kepala desa petahana menggunakan laporan pertanggungjawaban yang sudah usang (tahun – tahun sebelumnya)”
kalau Inspektorat – BPK Tidak tegas dan teliti serta mudah memberikan Rekomendasi kepada Incumbent, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa!! tegas Enji.
(Anan)






