Ketua Umum DPP LSM Penjara Andi Halim
Cimahi, Media3.id – Terkait persidangan lanjutan Hutama Yonathan selaku Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) yang jadi terdakwa dalam kasus suap pembuatan perizinan anggaran Tahun 2018 – 2020.
Dalam persidangan lanjutan yang kelima tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan 3 orang saksi dari Aparatur Sipil Negara, (ASN) Kota Cimahi, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPR) Metty Mustika, Kepala Seksi (Kasie) Perijinan Pembangunan Aam Rustam, Rabu (17/3/2021) yang lalu.
Dari perjalanan sidang, yang dimulai dari pukul 9.30, dan jeda istrirahat hingga dilanjutkan pukul 14.00 WIB, berjalan secara lancar dan aman.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Aparatur Negara (Penjara) Andi Halim saat ditemui ditempat terpisah, menurut Andi, dari hasil persidangan tersebut, berdasarkan kacamata LSM Penjara, sejak awal sudah menduga bahwa Dinas teknis di Pemkot Cimahi bersikap normatif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Namun demikian kita akan mengikuti proses persidangan berikutnya, nanti masih ada pembuktian apakah kesaksian-kesaksian tersebut sesuai dengan bukti yang dimiliki Jaksa penuntut umum atau tidak,” Jelasnya.
Bahkan Andi merasa yakin bahwa proses persidangan kasus suap perizinan RSU-KB itu akan terang benderang, sehingga rasa penasaran dan keingintahuan publik khususnya masyarakat kota Cimahi dengan sendirinya akan terjawab.
(Sinta/Bagdja)






