Ini Alasan SMAN 1 Tirtajaya Tidak Pasang Bendera Merah Putih Selama Dua Minggu

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Tidak mengibarkan bendera sang saka merah putih dan tiang benderanya pun tidak ada, pihak SMA Negeri 1 Tirtajaya Kabupaten Karawang berdalih halaman sedang dalam pengerasan sehingga selama tiga minggu kedepan belum dapat mengibarkan bendera sangsaka merah putih.

Mewakili Kepsek SMA Negeri 1 Tirtajaya, Husen menjelaskan, bukannya sekolah tidak memasang bendera sang saka merah putih, akan tetapi untuk sementara tiangnya dicabut dahulu dan akan diganti dengan tiang yang baru.

“Karena saat ini halaman sekolah sedang ada pengerjaan pengerasan. Jadi, setelah pekerjaan pengerasan selesai tiang bendera akan langsung dipasang kembali,” ujar Husen, pada media, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (30/3).

Menurutnya, awal awal SMAN 1 Tirtajaya ini yang memang baru selesai pembangunnya dan saat ini sedang ada pengerasan halaman sekolah.

Jadi kata dia, tiang bendera dari yang bambu yang sempat didirikan sementara kini dicabut dwngan alasan sedang ada pengerasan halaman sehingga kini tidak ada tiang bendera.

“Tiang bendera yang menggunakan sebatang bambu dicabut dahulu semenjak mulai pengerjaan pengerasan halaman sekolah. Insyaallah, untuk hari senin depan tiang bendera sudah kembali dipasang dan bendera sang saka merah putih kembali berkibar,” tegasnya.

Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi: Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a.    istana Presiden dan Wakil Presiden;
b.    gedung atau kantor lembaga negara;
c.    gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d.    gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e.    gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f.     gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g.    gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h.    gedung atau halaman satuan pendidikan;
i.     gedung atau kantor swasta;
j.     rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k.    rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l.     rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n.    rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o.    gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p.    pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q.    lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r.     taman makam pahlawan nasional.

Sedangkan dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

(Dmn Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *