KARAWANG, Media3.id- Berdasarkan isu yang sedang ramai diperbincangkan, dugaan ‘cashback fee’ sewa rumah sakit ini dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan oknum Anggota Komisi IV DPRD Karawang. Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Perjuangan akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
“BBHAR PDI Perjuangan, bersama Para Penegak Hukum dalam melakukan penegakannya atau (Projustisia) akan mengawal dan mengawasi supaya lebih teransparan apabila benar adanya dugaan tersebut supaya tidak tebang pilih dalam hal melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan pelaku” kata Saiful Rohman ketua BBHAR PDIP Perjuangan karawang, Kamis (18/03/21).
terhadap gaduh adanya Casback dari beberapa hotel di Karawang yang di gunakan isolasi pasen Covid-19, Terhadap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah COVID-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Kalau emang terbukti hasil dari penyelidikan dan penyidikan dari aparat penegak hukum maka oknum Dewan dan oknum dari Dinkes Kabupatem Karawang dapat diancam dengan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) ancaman terberatnya hukuman mati” jelasnya
Saeful menambahkan “Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati. Sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, Namun perlu di ingat apabila benar Dana tersebut di gunakan sesuai Peraturan Perundang Undangan maka Sesuai Amanat Perpu Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020 maka penyelanggara Negara tersebut tidak bisa di Pidana memiliki bentuk hak Imunitas” jelasnya”
Namun bila tidak terbukti mereka (Pejabat) “tidak dapat dipidanakan terhadap Pejabat terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” pungkasnya.
(Dmn Hr)






