Plt Walikota Cimahi Ngatiyana sedang memberikan pembinaan terhadap juru parkir se Kota Cimahi.
CIMAHI, MEDIA3.ID – Juru Parkir se Kota Cimahi cukup bahagia dan bangga, dengan diberikannya pembinaan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Saat Ngatiyana, sekaligus membuka kegiatan Pembinaan Kepada Juru Parkir se-Kota Cimahi dalam rangka Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2020.
Acara pembinaan tersebut diselenggarakan pada Minggu, 28 Februari 2021, bertempat di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang, Kota Cimahi.
Pada kesempatan tersebut, Ngatiyana yang didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan terjun langsung memberikan arahan kepada ratusan juru parkir yang ada di wilayah Kota Cimahi.
Pemerintah Kota Cimahi pada prinsipnya akan memberikan pembinaan khusus kepada semua juru parkir yang ada di kota cimahi.

“Kita berikan pembinaan terhadap Juru Parkir di Kota Cimahi, agar dalam pelaksanaan tugas juru parkir di jalan tidak melakukan pelanggaran, sehingga semuanya berpegang teguh kepada peraturan daerah ataupun peraturan walikota ataupun undang-undang yang ada di bidang perhubungan, semuanya kita tekankan supaya para juru parkir tahu dan punya payung hukumnya sehingga dapat melakukan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan,” kata Ngatiyana.
Disinggung seperti apa pembinaannya yang diberikan pada JurubParkir, menurut Ngatiyana, yaitu salah satu bentuk pembinaan yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai upaya untuk meminimalisir tingkat kemacetan, dengan cara dalam memarkirkan kendaraan, harus secara tertib dan rapih agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan utamanya.
Bahkan lanjut Ngatiyana, para juru parkir juga diberikan materi tentang pengaturan waktu parkir agar pelaksanaan perparkiran tidak menimbulkan efek-efek lainnya yang tidak diharapkan.
Tidak hanya pengaturan kendaaraan diparkir secara tertib dan rapih, bahkan ulas Ngatiyana, adapula materi tentang teknis-teknis untuk melaksanaan perpakiran sehingga yang memarkirkan kendaraan itu merasa puas dengan pelayanan juru parkir.
Kemudian juga, tambah Ngatiyana, bahwa di titik-titik parkir yang ada di Kota Cimahi harus mengerti dimana lokasi bahu jalan dan trotoar yang tidak boleh parkir, lalu jarak berapa meter dari zebra cross baru boleh parkir.
“Nah ini harus tahu, sehingga dari Kadishub memberikan pembinaan-pembinaan agar para juru parkir tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat,”.
Tidak hanya itu saja, bahkan terkait masalah cakupan dari kegiatan pembinaan tersebut, Ngatiyana mengakui bahwa yang diberikan pembinaan baru mencakup para juru parkir yang berada di 77 titik lokasi parkir di pinggir-pinggir jalan yang ada di Kota Cimahi.
Sedangkan masalah juru parkir yang bertugas di supermarket, mini market dan toko-toko lainnya, tidak termasuk kedalam daftar peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
“Mungkin sekarang ini khusus tukang parkir yang di jalan-jalan dulu, Kemudian kalau yang di tempat-tempat seperti minimarket dan supermarket itu kan sifatnya off-street. Sering menimbulkan kemacetan juga, jadi mungkin lain kesempatan akan kita berikan pembinaan juga,” jelas Ngatiyana.
Dibenarkan pula oleh Hendra Gunawan, bahwa pada kegiatan tersebut juga telah dibahas tentang beberapa ketentuan baru yang akan diberlakukan ke depannya berdasarkan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020.
Salah satu yang terpenting yaitu mengenai tarif retribusi parkir di Kota Cimahi mengalami kenaikan hingga 100% baik bagi kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil).
Tidak hanya itu saja, Hendrapun menambahkan, bahwa kenaikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan parkir di Kota Cimahi.
Selain itu, dalam Sosialisasi tersebut juga dipaparkan tentang lokasi-lokasi yang tidak boleh dipakai untuk parkir umum.
Rencananya kata Hendra, Sosialisasi ini akan dijalankan selama kurang lebih satu minggu ke depan.
“Jadi soal peningkatan tarif parkir juga kita sosialisasikan, yang asalnya roda dua seribu rupiah, sekarang menjadi dua ribu rupiah, sedangkan untuk roda empat asalnya dua ribu jadi empat ribu, kendaraan angkutan barang atau box menjadi lima ribu. Ini kita lakukan untuk meningkatkan layanan parkir,” tegas Hendra.
(Sinta/Bagdja)






