KARAWANG, Media3id–— Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi terkait surat penagihan iuran sebesar Rp362.880 yang dikeluhkan oleh pemilik Percetakan Purnama, Iwan Herma. Iwan sebelumnya mengaku tidak pernah mendaftarkan usahanya, namun mendapatkan dokumen penagihan tunggakan.
Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Pramudio, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap badan usaha wajib mendaftarkan perusahaan termasuk jajaran direksi, komisaris dan seluruh tenaga kerjanya ke program jaminan sosial.
Terkait status Percetakan Purnama, Pramudio menyebutkan bahwa dalam sistem internal, unit usaha tersebut tercatat telah terdaftar sebagai peserta. Pendaftaran kepesertaan sendiri hanya bisa diakses dan dilakukan oleh pihak badan usaha secara mandiri, baik melalui kanal online maupun offline.
“Percetakan Purnama ini diduga sudah daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, cuma pembayaran baru satu kali dan tidak ada pembayaran berikutnya. Menunggak satu tahun sehingga muncul angka tunggakan iuran tersebut,” ujar Pramudio saat memberikan keterangan. Rabu (07/10/26).
Pramudio menambahkan, pihaknya telah menjalankan mekanisme penagihan secara berkala sejak tahun lalu melalui pesan singkat WhatsApp, ponsel (email), hingga sambungan telepon langsung ke nomor kontak Iwan Herma yang tertera di sistem. Namun, seluruh upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak pemilik usaha.
BPJS Ketenagakerjaan menyayangkan sikap pemilik yang baru melayangkan protes saat nominal tunggakan sudah berakumulasi. Menurutnya, jika terdapat kekeliruan data pendaftaran pada penagihan awal yang berkisar seratus ribu rupiah, pemilik usaha seharusnya segera mengajukan sanggahan secara resmi, bukan setelah berjalan satu tahun.
Di sisi lain, Pramudio juga mengingatkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Badan usaha yang mempekerjakan karyawan namun sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya, atau hanya mendaftarkan sebagian karyawannya (daftar sebagian), dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum.
Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tingkat provinsi, kabupaten, maupun tim pengawas internal BPJS Ketenagakerjaan.
“Biasanya kami undang untuk konfirmasi dan meminta kelengkapan datanya. Jika terbukti melanggar atau hanya mendaftarkan sebagian, akan diberikan teguran. Jika tidak mendaftarkan sama sekali, itu juga menyalahi aturan karena setiap badan usaha yang memiliki karyawan wajib memberikan jaminan perlindungan kerja,” pungkas Pramudio
Reporter: Dmn Hr





