Anggaran Pilkades Serentak Karawang Minim, Komisi I DPRD Peringatkan Pemkab

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3id–— Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saepudin Zuhri, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Pemkab Karawang terkait keterlambatan realisasi anggaran Pemilihan Kepala Desa Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.

 

Read More

Langkah ini diambil guna mengantisipasi mandeknya tahapan krusial akibat belum turunnya dukungan finansial dari pemerintah daerah. Menurut Zuhri, Pemkab Karawang semestinya telah merealisasikan anggaran tersebut sejak tahap pertama dimulai. Keterlambatan pencairan dana operasional dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran tahapan yang sedang berjalan serta berdampak langsung terhadap penurunan kinerja panitia di setiap desa penyelenggara.

 

“Karena kalau tidak ada dana Pilkades sedangkan tahapan Pilkades sudah dimulai maka akan berdampak kurang baik pada kinerja panitia Pilkades di setiap desa yang melaksanakan Pilkades,” ujar Zuhri saat ditemui di gedung DPRD Karawang, Jumat 16 Oktober 2026.

 

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai bahwa kekosongan anggaran pada awal tahapan memicu kerawanan sosial dan politik di tingkat desa. Salah satu yang paling diwaspadai adalah munculnya celah bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

 

Zuhri menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk pungutan biaya dalam bentuk apa pun yang dibebankan kepada bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Karawang tahun ini. Ia mengingatkan kembali bahwa regulasi yang ada telah memproteksi para calon dari beban finansial operasional pemilihan.

 

“Saya tidak mengharapkan ada pungutan biaya pada calon kades pada Pilkades di kabupaten Karawang, karena biaya Pilkades diatur dalam PP 16 Tahun 2026 dibiayai oleh pemerintah daerah, tegasnya.

 

Komisi I meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Pemkab Karawang segera melakukan evaluasi dan mempercepat proses pencairan agar iklim demokrasi di tingkat desa tetap kondusif dan terbebas dari kepentingan modal pihak luar. Melalui ketegasan ketentuan pembiayaan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut, Dewan berharap Pemkab Karawang tidak lagi menunda kewajibannya demi kelancaran suksesi kepemimpinan di tingkat desa

Reporter : Daman Huri

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *