DPRD Kota Banjar Sahkan Tiga Raperda, Perkuat Investasi dan Tata Kelola Desa

  • Whatsapp

DPRD Kota Banjar

BANJAR, media3.Id – DPRD Kota Banjar mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Singa Perbangsa, Senin (6/7/2026). Selain itu, DPRD juga menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan penarikan satu Raperda.

Read More

 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, dihadiri Wali Kota Banjar Sudarsono, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD. Sidang dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 30 anggota dewan.

 

Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Anom, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Tirta Anom.

 

Raperda Penanaman Modal diharapkan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing Kota Banjar.

 

Sementara dua Raperda terkait Perumda Tirta Anom disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan hukum terkini, termasuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai status aset jaringan pada Unit Pelayanan Cisaga.

Dalam rapat yang sama, DPRD menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan memasukkan tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Banjar yang berkaitan dengan pemerintahan desa, yakni perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Pemilihan Kepala Desa.

 

Wali Kota Banjar Sudarsono menyampaikan perubahan tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah beberapa kali diubah.

 

Selain itu, DPRD juga menyetujui penarikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penarikan dilakukan karena masih diperlukan penyesuaian sejumlah ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Enam fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui seluruh agenda rapat. Persetujuan kemudian ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Wali Kota Banjar Sudarsono dan Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo.

 

Wali Kota berharap ketiga Raperda yang telah disetujui dapat segera memasuki tahapan penetapan sehingga menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Banjar.

(Johan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *