KARAWANG, Media3.id – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd., S.H., M.H., menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mengamankan aset daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang secara konsisten melakukan pendataan dan penertiban aset tanah milik daerah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang (10/07/2026).
Hal tersebut disampaikan Endang saat ditemui di halaman Kantor ATR/BPN Karawang, Jumat (10/07/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aset tanah murni dan sah secara hukum menjadi milik Pemkab Karawang
Menurut Endang, Pemkab Karawang melalui dinas terkait selalu mengalokasikan anggaran khusus setiap tahunnya. Dana tersebut digunakan untuk keperluan inventarisasi, pendataan, hingga proses penerbitan sertifikat resmi di BPN.
“Itu nanti akan langsung ditata, nanti disiapkan anggarannya,” ujar Ketua DPRD Karawang
Saat ditanya mengenai target dan waktu
pelaksanaan program penertiban tersebut,
Endang menekankan bahwa proses ini merupakan agenda rutin pemerintah daerah yang tidak pernah putus.
“Setiap tahun ada kita anggarkan,” pungkas Endang menutup wawancara.
Langkah pengamanan aset ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari. Selain itu, sertifikasi ini memastikan aset daerah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat Karawang.
Reporter: Dmn Hr






