Soal Izin 67 Apotek Diduga Kedaluwarsa, Kabid SDK Dinkes Karawang Beri Klarifikasi

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Neni Rosnani, S.K.M., M.K.M., tak menampik soal adanya dokumen yang mencatat 67 apotek di wilayah Karawang memiliki izin kedaluwarsa serta status data invalid. Keberadaan data administratif yang sempat diterima oleh pihak redaksi tersebut diakui memang ada dalam catatan dinas.

 

Read More

Temuan ini diperoleh setelah Dinkes Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terkait Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis (themed) dan tenaga kesehatan (nakes) di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Evaluasi tersebut dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Dari hasil pemindaian sistem itulah, muncul daftar puluhan apotek dengan catatan administratif yang bermasalah.

 

Namun demikian, Neni memberikan pelurusan substantif agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kekeliruan tersebut bukan terletak pada izin operasional atau izin berdiri dari 67 apotek tersebut. Fakta yang terjadi di lapangan adalah adanya para nakes yang bertugas di apotek-apotek itu yang belum memperpanjang masa berlaku SIP mereka.

 

Kelalaian administratif dari para nakes dalam memperbarui dokumen di SISDMK inilah yang memicu sistem pencatatan otomatis. Dampaknya, di dalam dokumen internal dinas kesehatan, statusnya langsung tercatat sebagai izin apotek kedaluwarsa dan data dinyatakan invalid. Pihak dinas menegaskan bahwa status invalid tersebut murni karena masalah sinkronisasi legalitas formal personel nakes, bukan karena apoteknya yang ilegal atau tidak berizin.

 

Menyikapi temuan dari aplikasi SISDMK ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang langsung mengambil langkah taktis dengan melakukan peneguran. Surat teguran resmi telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait agar para themed dan nakes yang izin praktiknya kedaluwarsa segera mengurus proses perpanjangan.

 

Langkah ini penting dilakukan guna memastikan seluruh pelayanan kefarmasian kepada masyarakat didampingi oleh tenaga medis yang sah secara hukum.Selain melayangkan teguran, Dinas Kesehatan juga menegaskan komitmennya untuk segera membenahi karut-marut data tersebut. Seluruh data yang berstatus invalid dalam aplikasi SISDMK akan segera diperbaiki, diverifikasi ulang, dan diperbarui secara berkala.

 

Upaya perbaikan ini dilakukan agar ke depan sistem pendataan dinas kesehatan menjadi lebih akurat dan tidak menimbulkan salah tafsir antara izin operasional faskes dengan izin praktik tenaga kesehatannya

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *