KARAWANG, Media3.id – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Karawang Timur di Jalan Syeh Quro, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan. Kepala Sekolah yang baru menjabat, Devi Sri Nuraeni, memilih bungkam dan enggan menjelaskan secara rinci terkait alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana periode tahun 2023 hingga 2026 yang nilainya disinyalir mencapai ratusan juta rupiah.
Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, meski proses serah terima jabatan (sertijab) dan seluruh berkas administrasi dari pejabat lama, Nedi Somatri, telah diserahkan sepenuhnya kepada Devi, ia dinilai enggan menelusuri riwayat penggunaan anggaran tersebut. Padahal, Devi memiliki akses penuh untuk berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Sarana dan Prasarana terkait fisik bangunan yang direhabilitasi, serta memeriksa rincian pengeluaran keuangan melalui bendahara sekolah.
Saat dikonfirmasi, Devi berdalih bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan atas anggaran tahun-tahun sebelumnya karena baru memimpin sekolah tersebut selama satu bulan.
“Yang pertama di sini saya baru satu bulan. Jadi kalau misalkan seperti di berita mempertanyakan misteri yang dari tahun 2023 sampai 2025, saya kan tidak tahu. Saya kan di sini baru satu bulan,” ujar Devi saat memberikan keterangan. Rabu (20/06/26).
Ia juga menegaskan tidak bisa bertanggung jawab atas laporan keuangan sebelum masa kepemimpinannya, termasuk anggaran yang berjalan hingga April 2026 ini.
“Jadi kalau harus menjawab pertanyaan yang 2023, 2024, 2025, 2026 sampai April saya enggak bisa jawab karena bukan kewenangan saya karena saya tidak tahu. Tapi kalau menanyakan saat saya menjabat lebih kurang satu bulan ini, saya bisa menjawab apa yang sedang saya kerjakan,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai alokasi fisik pemeliharaan, Devi hanya menjelaskan mengenai pembagian kategori kerusakan aset sekolah. Ia menyebutkan bahwa perbaikan kerusakan berat merupakan ranah pemerintah pusat, bukan dari Dana BOS.
“Memang kalau yang rusak berat tidak bisa didanai oleh dana BOS, itu masuknya ke refit (rehabilitasi) jadi ada rehab untuk pusat. Tapi kalau kerusakan ringan saya memperbaiki yang depan dulu, seperti pemangkasan pohon karena ada yang ke genteng,” tutupnya.
Sikap kepala sekolah yang enggan menggali informasi internal terkait dana ratusan juta ini dinilai publik mencederai prinsip transparansi tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Karawang.
Reporter: Dmn Hr






