Penggunaan Dana BOSP SMPN 2 Rengasdengklok diduga Tidak Transparan.

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id  – Tahun 2025 pemerintah pusat menggelontorkan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) untuk SMPN 2 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang lebih kurang Rp 1.265.400.000 dari jumlah siswa sekitar 1.140 orang.

 

Read More

Anggaran dana BOSP tahun 2025 diterima SMPN 2 Rengasdengklok melalui dua tahap untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan selama satu tahun.

 

Adapun pengelolaan dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efesien, akuntabel, dan transparan sesuai dengan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Adapun komponen penggunaan dana BOSP digunakan untuk biaya:

Penerimaan peserta didik baru;

Pengembangan perpustakaan;

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler;

Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran

Administrasi kegiatan sekolah;

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

Langganan daya dan jasa;

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

Penyediaan alat multi media pembelajaran dan

Pembayaran honor.

 

Namun yang terjadi di SMPN 2 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, sepertinya penggunaan dana BOSP tidak transparan. Pasalnya, salah satu guru di sekolah tersebut mengaku tidak tahu soal dana bos yang diterima sekolah.

 

Karena kata salah satu guru tersebut, yang tahu soal dana BOSP hanya kepala sekolah dan bendahara sekolah.

 

“Soal dana BOSP yang tahu hanya kepala sekolah dan bendahara,” kata salah satu guru SMPN 2 Rengasdengklok, Selasa (03/02/26).

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *