Klaim Hibah Lisan dari Jambrud Bin Jamad, Pemdes Kalangsari Daftarkan Aset Desa Melalui PTSL

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, kini tengah berupaya melegalkan aset tanah desa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal tahun 2025.

Langkah ini diambil berdasarkan klaim hibah yang diberikan secara lisan oleh seorang warga bernama Jambrud Bin Jamad yang dibeli dari Asnar Bin Ahmad pada tanggal 15 Maret tahun 1962 jam 09.00.

Read More

Kepala Desa Kalangsari menyampaikan bahwa tanah tersebut selama ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan diakui sebagai aset desa. Menurutnya, proses hibah ini telah dilakukan oleh almarhum Jambrud Bin Jamad secara lisan.

“Kami sedang memproses sertifikasinya melalui program PTSL Tahun 2025 agar status hukumnya jelas, karena sudah dihibahkan secara lisan oleh almarhum Jambrud,” kata Aan kepala desa Kalangsari. Rabu (06/05/26).

Adapun proses pendaftaran melalui PTSL ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa di masa depan serta memastikan aset desa memiliki dokumen negara yang sah. Walaupun sudah satu tahun lebih, sertipikat tanah desa kalangsari belum juga diterima oleh pemerintah desa padahal berkas administratif telah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang.

Sebelumnya berdasarkan penelusuran, status tanah tersebut diduga masih berstatus milik pribadi atau ahli waris Jambrud Bin Jamad karena belum ada bukti akta hibah yang sah secara tertulis.

Sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Desa Kalangsari, Teti Firdaus, beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah melihat dokumen atau surat segel hibah resmi dari keluarga Jambrud Bin Jamad kepada pemerintah desa.

“Selama saya menjabat belum menemukan dokumen hibah,” ungkapnya saat memberikan keterangan.

Di sisi lain, pihak Sekretaris Desa (Sekdes) Kalangsari, Ari, juga pernah mengatakan bahwa segel tanah tersebut memang masih atas nama Jambrud Bin Jamad yang dibeli dari Asnar Bin Ahmad, meskipun saat ini administrasi yang dipegang desa hanya berupa dokumen segel, bukan dokumen hibah.

Namun kini kekhawatiran masyarakat kian meningkat mengingat lahan yang digunakan sebagai pelayanan publik lainnya, seperti Puskesmas Kalangsari dan SDN Kalangsari V khawatir akan muncul sengketa hukum di masa depan yang dapat mengganggu pelayanan publik bagi warga setempat.

 

Reporter: Dmn Hr

Editor: Degum

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *