KARAWANG, Media3.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang menemukan ratusan data Surat Izin Praktik (SIP) apotek di wilayahnya bermasalah. Berdasarkan hasil evaluasi data per 3 Februari 2026, tercatat sebanyak 67 apotek memiliki SIP yang telah kedaluwarsa. Selain itu, sebanyak 112 apotek lainnya terdeteksi memiliki data yang tidak valid.
Temuan ini diperoleh setelah Dinkes Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terkait SIP tenaga medis (themed) dan tenaga kesehatan (nakes) di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Evaluasi tersebut dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Menyikapi temuan ini, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemilik dan pengelola Fasyankes, khususnya apotek di wilayah Karawang. Ada empat poin utama yang ditekankan oleh dinas terkait:
Pertama, seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di Fasyankes namun belum mengantongi izin resmi diwajibkan untuk segera membuat SIP.
Kedua, bagi nakes yang masa berlaku SIP-nya telah habis, diinstruksikan untuk segera melakukan perpanjangan izin praktik.Ketiga, pengelola Fasyankes diminta segera melakukan pembaruan (update) data SIP terbaru yang berlaku pada sistem SATUSEHAT SDMK – SISDMK. Langkah ini krusial agar data administrasi mereka tidak lagi terbaca sebagai SIP Kedaluwarsa atau SIP Tidak Valid oleh sistem pusat.
Terakhir, Dinas Kesehatan memberikan peringatan keras kepada seluruh pimpinan Fasyankes untuk tidak mempekerjakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang tidak memiliki SIP sah. Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Kabupaten Karawang tetap terjaga
Reporter: Dmn Hr





