Hasil LHPP 2024 Inspektorat: Kutamakmur diwajibkan Kembalikan Uang 100 Jutaan

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Pemerintah Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar kurang lebih Rp100 juta.

 

Read More

Kewajiban tersebut merupakan hasil temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan (LHPP) Inspektorat Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024.

 

Tuntutan ganti rugi ini muncul karena adanya dugaan kuat bahwa penggunaan dana transfer dari pemerintah tidak menyelarasi Petunjuk Teknis (Juknis). Selain itu, tim pengawas juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian volume pada proyek pembangunan fisik di lapangan.

 

Hingga saat ini, kejelasan mengenai penyelesaian pengembalian uang tersebut masih dipertanyakan oleh pihak internal desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku fungsi pengawasan mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait tindak lanjut temuan tersebut.

 

“Mengembalikannya sekitar 100 jutaan. Sampai saat ini saya sebagai BPD belum tahu apakah sudah dikembalikan atau belum,” ujar seorang anggota BPD yang enggan disebutkan namanya Senin (25/05/26).

 

Menurutnya, proses administrasi dan penyelesaian ganti rugi semestinya sudah tuntas diselesaikan oleh pihak pemerintah desa. Mengingat pemeriksaan dilakukan pada tahun 2024 lalu, tenggat waktu penyelesaian seharusnya jatuh pada tahun 2025.

 

“Jadi tahun 2024 diperiksa, tahun 2025 mestinya sudah beres,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Kutamakmur maupun Inspektorat Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait status pengembalian dana tersebut.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *