BANJAR, Media3.id – DPRD Kota Banjar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pra harmonisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Selasa (19/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kujang Gerang DPRD Kota Banjar tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Banjar, tim penyusun naskah akademik dari Universitas Siliwangi (Unsil), hingga bagian hukum pemerintah daerah.
Ketua Bapepamperda DPRD Kota Banjar dari Fraksi Persatuan Hade, Yani Subekti, mengatakan rapat pra harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Alhamdulillah tadi ada masukan-masukan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi terkait perbaikan kalimat-kalimat yang berhubungan dengan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik,” ujar Yani.
Menurutnya, pembahasan tersebut turut melibatkan dinas pengampu dan tim akademisi agar materi perda lebih matang dan sesuai kebutuhan daerah.
“Dari dinas pengampu ada, kemudian dari pembuat naskah akademik dari Unsil, Profesor Ida dan kawan-kawan juga hadir, termasuk bagian hukum dan rekan-rekan pemerintah,” katanya.
Ia berharap, berbagai masukan yang diterima dapat memperkuat isi Raperda sehingga implementasinya nanti berjalan maksimal.
“Setelah ada masukan dari berbagai pihak, mudah-mudahan Raperda ini nanti bisa ditindaklanjuti dengan cara yang lebih bagus lagi,” ucapnya.
Yani menambahkan, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengembangan pertanian organik di Kota Banjar.
“Kota Banjar diharapkan nantinya bisa menjadi sampel pertanian organik. Sebenarnya sekarang sudah dilakukan, cuma belum ada dasar hukum yang memaksa untuk melakukan hal itu,” jelasnya.
Menurut dia, jika perda telah disahkan, Dinas Pertanian diharapkan lebih progresif dalam menjalankan program penyelenggaraan sistem pertanian organik.
Selain mendukung sektor pertanian ramah lingkungan, penerapan sistem pertanian organik juga dinilai memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat.
“Manfaatnya tentu terhadap kesehatan. Makanan organik akan lebih bagus dibandingkan konsumsi hasil pertanian non-organik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Banjar, Yoyon Cuhyon, menyambut baik pembahasan Raperda tersebut.
Menurut Yoyon, regulasi itu nantinya akan menjadi payung hukum penting dalam mendukung pengembangan pertanian organik secara lebih terarah dan berkelanjutan di Kota Banjar
“Dengan adanya perda ini, tentu akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pertanian organik secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, praktik pertanian organik sebenarnya sudah mulai diterapkan oleh sejumlah kelompok tani di Kota Banjar, namun belum berjalan optimal karena belum memiliki regulasi khusus.
“Selama ini kegiatan pertanian organik sudah berjalan, tetapi memang belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Maka kami berharap perda ini nantinya bisa memperkuat pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Pihaknya pun menyatakan siap mendukung implementasi perda melalui pembinaan dan pendampingan kepada para petani.
“Ke depan kami berharap Kota Banjar bisa menjadi salah satu daerah percontohan pertanian organik, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga masyarakat dari sisi kesehatan dan kualitas pangan,” tandasnya.
(Joe)






