Kabupaten Tangerang ( Banten) media3.id- pemerintah kecamatan pasar Kemis dan pemdes Sukamantri berkolaborasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait DBMSDA, DLHK dan dinas Perhubungan, melakukan penertiban Bangli disepanjang jalan Puri jaya, desa Sukamantri, kecamatan Pasar kemis, kabupaten Tangerang pada Rabu (06/05/2026).
Penertiban bangunan liar (Bangli) yang menggangu ketertiban umum di kabupaten Tangerang berdasarkan perda No.13 tahun 2022 mengenai ketentraman dan ketertiban umum, larangan mendirikan bangunan tanpa izin di atas fasum , jalan dan saluran air. Perda 3 tahun 2018 tentang Ijin bangunan dan perda nomer 12 tentang garis sepadan sungai .
Menurut Camat Pasar kemis . Nurhanudin, S.IP, M.Si. yang temui dilokasi penertiban mengatakan, ” Hari ini kami pemerintah kecamatan pasar Kemis, beserta unsur Satpol-PP kabupaten juga dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) DBMSDA, dinas perhubungan, Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan dan unsur dari polri dan TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa Sukamantri melakukan penertiban bangunan yang ada diatas saluran air maupun di bahu jalan,” jelasnya.
” Proses penertiban ini sudah melalui proses surat pemberitahuan dan Surat peringatan satu, dua dan ketiga sudah diupayakan dan pada hari ini kita melakukan penertiban. Alhamdulillah sebagian warga sudah memahami dan menyadari bahwa ini untu kepentingan bersama kebaikan masyarakat Kecamatan pasar Kemis, sebagian sudah mengosongkan lapaknya,” ungkapnya.
Lanjut camat, “Untuk penertiban ini kita memang memiliki beberapa tempat relokasi bagi pedagang kita arahkan. Pertama kita sudah ada Pasar kita bumi yang baru dimana space ruang dagang masih ada. Kemudian ada pasar Gotong Royong yang ada dibumi indah kita arahkan kesana bila mereka masih melanjutkan usaha dagangnya.
Bangunan liar yang ditertibkan sebanyak 261 bangunan disepanjang jalan raya puri ini. Saluran pembuang anak pangodokan. Bangli yang masih berdiri diatas saluran pembuang dan diatas bahu jalan, kami akan melakukan penertiban semua lokasi yang selama ini menghambat, baik menghambat arus di kali atau sungai juga Arus lalu lintas,” tegas H.Nurhanudin.
” Untuk penertiban selanjutnya kami akan juga akan berkolaborasi juga dengan kegiatan dinas lain, seperti halnya hari ini kita penertiban karena memang kegiatan dari dinas DBMSDA akan melakukan normalisasi dan mengembalikan fungsi saluran pembuang Anak Pangodokan kembali sebagai mana fungsinya,” paparnya.
Pemerintah kecamatan Pasar Kemis siap kalau Memang ada program penertiban selanjutnya. Kami berharap setelah dilakukan penertiban ada program berkelanjutan.kita tidak ingin sesudah penertiban itu tidak ada action tindak lanjut.
Untuk bangunan didepan, kalau dilihat tidak ada bangunan diatas saluran, tapi kalau dipinggir saluran airnya banyak betonisasi. Salah satu fokus kita kedepan kalau memang ada penataan dan anggaran dari dinas. Karena itu saluran air dari kewenangan BBWSC. Kita kalau ada di mohonkan bantuan kita siap melanjutkan.
Kalau hari ini setelah dilakukan penertiban akan ada normalisasi juga akan ada pemagaran dan penanaman taman taman penghijauan.
Harapan kita dalam penataan ini tetap berkelanjutan dan berkesinambungan. Kita akan tata wilayah kecamatan pasar Kemis dan akan mengembalikan fungsi saluran, fungsi jalan seperti semula, terutama fungsi saluran dalam mengatasi persoalan-persoalan banjir yang ada di wilayah pasar Kemis ‘” tutupnya.
(Dia)






