KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Status kepemilikan lahan yang digunakan untuk bangunan Kantor Desa Kalangsari , Kecamatan Rengasdengklok, kini menjadi sorotan. Dugaan ketidakjelasan payung hukum atas aset lahan tersebut memicu pertanyaan mengenai legalitas operasional pusat pelayanan pemerintahan desa tersebut yang di klaim sebagai aset desa.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Kalangsari, Ari menjelaskan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinannya bahwa lahan kantor desa tersebut secara de facto sudah menjadi milik Pemerintah Desa (Pemdes) melalui proses hibah yang kini sedang proses sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024
“Sudah saya tanyakan ke pak Kades, tanah kantor desa belum bersertifikat cuma punya segel dan diajukan melalui PTSL tahun 2024,” ujar Sekdes saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/04/26).
Ia menambahkan bahwa pemilik tanah sebelumnya bernama Jamrud yang menghibahkan tanahnya ke pemerintah desa Kalangsari. Dengan adanya klaim hibah ini, pihak Pemdes meyakini bahwa kedudukan kantor desa di atas lahan tersebut memiliki dasar yang kuat, meski administrasi pertanahannya berupa surat segel yang kini sedang proses ke Sertifikat melalui program PTSL tahun 2024.
Namun, di sisi lain, mantan kepala desa Kalangsari Teti Firdaus mengklaim, selama ia menjabat belum melihat surat berupa segel hibah dari Jamrud ke pemerintah desa.
“Selama saya menjabat belum menemukan dokumen hibah,” jelasnya.
Kini sejumlah masyarakat mendesak agar Pemdes segera menunjukkan bukti autentik berupa dokumen akta hibah yang sah. Hal ini dianggap penting untuk menghindari potensi sengketa di masa depan, mengingat nilai tanah yang terus meningkat dan pentingnya kepastian hukum aset negara.
Reporter: Dmn Hr






