KARAWANG, Media3.id – Sekertaris Desa (sekdes) Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang mengklarifikasi ucapannya sendiri terkait tanah bengkok yang dihapus dari aset desa.
Sekdes Kalangsari, Ari menjelaskan bahwa ucapannya pada saat itu tidak didukung dengan data soal penghapusan aset desa tanah sawah seluas 8.000 meter di Kecamatan tempuran karena tidak memegang dokumen kepemilikan tanah.
Namun kini dokumen kepemilikan tanah sawah bengkok sudah dipegang berupa Akte Jual beli dan kini penghapusan aset dibatalkan karena dokumen dan lokasinya sudah diketahui.
“Soal stegmen saya, saya minta maaf karena tidak berkoordinasi dulu dengan kepala desa sehingga saya mengeluarkan stegmen seperti itu,” kata Ari kepada wartawan di kantor Desa Kalangsari, Selasa (31/03/26).
Namun luas sawah bengkok desa Kalangsari di Desa Sumur Gede Kecamatan Cilamaya wetan ini antara dokumen dengan fisiknya tidak sesuai area luasnya. Adapun di dokumen Akte Jual Beli luasnya 10.000 meter namun setelah diukur luasnya sekitar 6.000 meter
“Dari keterangan kepala ada sekitar enam ribuan meter hasil pengukuran belum lama ini,” jelasnya.
Namun demikian kata dia, soal perbedaan luas tanah bengkok antara dokumen akte jual beli dengan fisik dilapangan, kepala desa sampai saat ini masih menelusuri soal kekurangan luas tanah sawah sekitar 4.000 meter.
“Soal perbedaan luas tanah sampai saat ini pak kades masih menelusuri soal kekurangan luas lahan sawah tanah bengkok,” ucapannya.
Ari pun menjelaskan soal ucapannya sudah koordinasi dengan kejaksaan soal aset desa, bahwa pada saat acara jaga desa, Ari pernah bertanya kepada jaksa soal aset desa yang belum diketahui dokumen dan lokasinya. Namun jawaban jaksa pada saat itu menyarankan tanah bengkok tersebut untuk sementara jangan dulu dimasukan ke daftar aset desa, dan jaksa pun menyarankan agar pemerintah desa menelusuri sawah bengkok yang belum diketahui lokasi dan dan mencari dokumen kepemilikan setelah itu baru dimasukkan ke aset desa.
“Kata kejaksaan coba ditelusuri lagi setelah ditemukan baru dimasukan ke dalam aset desa,” pungkasnya.
Reporter: Dmn Hr






