Pemdes Cadaskertajaya Abaikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – sampai saat ini Pemerintah Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang belum memasang Papan Informasi Penyelenggaran Pemerintahan Desa (IPPD) tahun 2025.

 

Read More

Padahal pemasangan IPPD suatu kewajiban bagi pemerintah desa sebagai bukti transpansi anggaran dan penyelenggaran pemerintahan Desa.

 

Bukan sedikit uang yang diterima oleh pemerintah desa Cadaskertajaya menerima anggran dari pemerintah pusat, provinsi Hingga kabupaten kabupaten karawang selama tahun 2025. Bila dijumlahkan pada tahun 2025 lebih dari dua milyar.

 

Belum dipampangnya IPPD tentunya bertentangan dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa. Karena di pasal 10 berbunyi:

(1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

(3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

(4) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

 

Namun saat dikonfirmasi apa yang menjadi alasan kepala desa belum memasang IPPD, saat itu kepala desa dan sekertaris desa sedang tidak ada di kantor. “Pjs kades dan sekdesnya tidak ada di kantor,” kata salah satu perangkat desa di kantor desa Cadaskertajaya. Senin (10/03/25).

 

Hingga berita ini diterbitkan wartawan media3.id terus berupaya mengkonfirmasi PJs kepala desa dan Sekertaris Desa Cadaskertajaya.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *