limbah cair berwarna keruh bercampur sludge ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan
Cimahi.Media3.id – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kota Cimahi. Sebuah perusahaan tekstil, PT Sinar Pangjaya Mulia , yang berlokasi di Jl.Mahar Martanegara No.175 Kel.Utama Kec.Cimahi Selatan Kota Cimahi, disorot masyarakat dan pemerhati lingkungan karena diduga kembali membuang limbah cair berwarna keruh bercampur sludge ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu ( 28/2/2026) sekitar pukul 10.10 WIB, waktu yang dinilai rawan karena minim pengawasan. Limbah cair yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut disinyalir langsung dialirkan ke sungai, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas air dan kelestarian ekosistem di sekitarnya.
Salah seorang warga sekitar berinisial Ra mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut dan menegaskan bahwa praktik serupa bukan kali pertama terjadi.
“Kami melihat langsung limbah berwarna keruh dialirkan ke sungai saat – saat tertentu. Ini bukan dugaan lagi, tapi kejadian yang berulang. Kalau IPAL benar-benar berfungsi, tidak mungkin air sungai berubah seperti itu,” tegas Ra kepada wartawan.
Ra menduga pembuangan limbah dilakukan secara sengaja pada jam-jam rawan untuk menghindari pengawasan.
“Anehnya, kejadian seperti ini terus terulang seolah tidak ada pengawasan. Kami menduga pembuangan sengaja dilakukan di jam rawan agar luput dari pantauan. Masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya,” tambahnya.
Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya efek jera, meskipun kewajiban pengelolaan limbah industri telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan kewajiban mutlak bagi industri, khususnya sektor tekstil yang menghasilkan limbah cair dengan kandungan bahan kimia berbahaya. IPAL dirancang untuk memastikan limbah diolah hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke alam.
Secara teknis, pengolahan limbah industri idealnya mencakup tahapan pengolahan primer, sekunder, hingga lanjutan guna memastikan air limbah aman dan sesuai standar lingkungan.
Namun dalam kasus ini, PT .Sinar Pangjaya Mulia diduga tidak mengoperasikan IPAL secara optimal, bahkan disinyalir langsung membuang limbah cair ke sungai tanpa proses pengolahan yang memadai.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ra menegaskan masyarakat tidak ingin kasus ini kembali berhenti tanpa kejelasan.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan membuka hasil pemeriksaan ke publik. Jangan sampai aturan lingkungan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke perusahaan,” ujarnya.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk uji laboratorium kualitas air sungai dan pemeriksaan operasional IPAL perusahaan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang kerap menegaskan bahwa penanganan pencemaran lingkungan harus dilakukan secara cepat, transparan, dan tegas.
Masyarakat juga dihimbau untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan kepada pihak berwenang, karena partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
(Red)






