Diduga Buang Limbah Keruh ke Sungai , CV Padajaya Tidak ada jera.  

  • Whatsapp

Buang Limbah Keruh ke Sungai , CV Padajaya ke sungai 

Kab.Bandung. Media3.id – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Majalaya, Kabupaten Bandung. Perusahaan tekstil CV Padajaya yang berlokasi di Jl. Raya Laswi No. 6B, Desa Biru, kembali menjadi sorotan warga karena diduga membuang limbah cair berwarna keruh langsung ke sungai.

Read More

 

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, waktu yang dinilai rawan karena minim pengawasan.

 

Limbah diduga dialirkan menjelang malam, memicu kekhawatiran warga terhadap dampak pencemaran air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.

 

Seorang warga berinisial AY mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut dan menegaskan praktik ini bukan kali pertama terjadi.

 

“Kami melihat sendiri limbah keruh dialirkan ke sungai. Ini bukan dugaan, tapi kejadian berulang. Kalau IPAL berfungsi, air sungai tidak mungkin berubah warna,” ujar AY kepada Tim media

 

Warga menduga pembuangan limbah dilakukan sengaja pada jam-jam rawan untuk menghindari pengawasan dari pihak berwenang.

 

“Kejadiannya hampir selalu sore ke malam. Seolah-olah tidak ada pengawasan. Yang dirugikan jelas masyarakat,” tambahnya.

 

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan kewajiban mutlak bagi industri tekstil. IPAL bertujuan memastikan limbah cair diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

 

Namun, warga menduga IPAL milik CV Padajaya tidak dioperasikan secara maksimal, bahkan limbah disebut langsung dialirkan ke sungai tanpa pengolahan memadai.

 

Kondisi air yang berubah warna menjadi keruh dinilai sebagai indikasi kuat adanya pencemaran.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

 

Warga pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai.

 

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke perusahaan. Kami ingin hasil pemeriksaan dibuka ke publik,” tegas AY.

 

Menanggapi dugaan tersebut, manajemen CV Padajaya Wahidin memberikan klarifikasi. Pihak perusahaan menyatakan bahwa proses produksi berjalan secara berkelanjutan, sehingga pembuangan limbah juga dilakukan secara kontinu.

 

“Sebagai pabrik tekstil, kami menghasilkan limbah setiap saat karena proses produksi tidak berhenti.

 

Sistem pembuangan kami juga kontinu dan sudah melalui IPAL,” ujar perwakilan manajemen.

 

Manajemen mengklaim kualitas limbah yang dibuang telah memenuhi standar, dengan parameter utama meliputi pH, COD, dan nilai warna. Meski demikian, pengujian kualitas limbah tidak dilakukan setiap jam.

 

Terkait informasi pengambilan sampel limbah di saluran pembuangan (outfall) perusahaan, manajemen mengaku belum menerima hasil uji resmi hingga saat ini.

 

“Kalau ada penilaian yang menyebut kualitas limbah tidak baik, itu tentu sudut pandang masing-masing. Namun menurut kami, dengan instalasi yang ada, kualitas limbah sudah sesuai,” pungkasnya.

 

Meski perusahaan telah memberikan klarifikasi, warga dan pemerhati lingkungan menilai dugaan pencemaran ini tidak boleh berhenti pada bantahan semata.

 

Mereka menuntut penindakan nyata, transparansi hasil uji laboratorium, serta sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

 

Kasus ini juga dinilai menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menangani pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan industri tekstil yang selama ini rawan pelanggaran.

 

Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan kepada pihak berwenang.

 

Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga sungai tetap bersih dan mencegah praktik pencemaran yang merugikan warga serta ekosistem.

(AD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *