Desa Kutamekar Disorot DPMD dan Inspektorat 

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Drs Muhamad Syaefullah M.M Pastikan Anggaran Pembangunan Kantor Desa Kutamekar Harus Tercatat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

 

Read More

Kepala Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang kini menjadi perhatian publik, pasalnya kepala desa tersebut membangun kantor desa dua lantai menggunakan uang pribadi diperkirakan menghabiskan milyaran rupiah.

 

Aksi kepala desa yang membangun kantor desa dua lantai kini mulai disorot DPMD dan Inspektorat Kabupaten Karawang karena kata Sekertaris Desa Kutamekar Dayat Darmana S.H Kantor desa yang dibangun menggunakan uang pribadi kepala desa dan ada beberapa pengusaha tidak dicatat di APBDesa.

 

Namun demikian Kepala DPMD Kabupaten Karawang mengapresiasi pembangunan kantor desa dua lantai yang dibangun diluar anggaran pemerintah Sehingga Pemerintah Masyarakat dan Swasta (PMS) berjalan. Akan tetapi anggaran pembangunan kantor desa tersebut harus tercatat secara detail dan dimasukkan ke APBDesa.

 

“Secara prinsip bagus menggali potensi. Kalau pengusaha nyumbang berarti CSR partisipasi pembangunan dari masyarakat akhirnya jalan PMS jadi berjalan. Tapi secara detail akan saya cek pagi masuk atau tidaknya ke APBDes,” kata Syaefullah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang. Senin (16/03/26).

 

Iapun kembali menegaskan pembangunan gedung kantor desa yang dibangun menggunakan uang pribadi kepala desa berapapun anggaran harus tercatat di APBDes karena bisa dimasukkan ke pendapatan lain-lain desa untuk dicatat.

 

“Wajib masuk APBDes kan ada pendapatan lain-lain yang sah jadi harus masuk masing masing tercatat,” ucapnya.

 

Untuk memastikan masuk atau tidaknya ke APBDesa, Kepala DPMD Kabupaten Karawang akan melihat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2025 “Nanti akan kita lihat lagi tercatat atau tidak,” pungkasnya.

 

Dilansir diri media suara Karawang, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Andi, menegaskan bahwa setiap bantuan seharusnya masuk dalam mekanisme penganggaran resmi.

 

”Sebaiknya jenis bantuan dimasukkan dalam APBDes, karena ada kode akun untuk hal tersebut. Setiap penganggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang mengatur tata kelola keuangan desa,” tegas Andi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (13/03).

 

Andi juga membantah kabar yang menyebut pihak Inspektorat telah memberi “lampu hijau” atau menyetujui mekanisme non-APBDesa tersebut.

 

”Mohon maaf, saya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut (persetujuan dimaksud),” imbuhnya.

 

Diketahui, bantuan pihak ketiga terutama dari perusahaan yang tidak dilaporkan dan dicatat secara transparan, rawan dikategorikan sebagai Gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 20 Tahun 2001.

 

Pihak Inspektorat berjanji akan segera mengambil langkah untuk meluruskan kekeliruan administrasi ini.

 

”Kami akan lakukan pembinaan terkait pencatatan akuntansi dan penyusunan APBDes. Insya Allah, Irban pengampu yang akan menindaklanjutinya,” pungkas Andi.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *