Kibarkan Bendera Sobek dan Kusam, Kapus Telagasari Terancam dilaporkan ke APH

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id- Kepala Puskesmas Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang Jawa Barat terancam dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) gara gara berkibar bendera merah-putih yang sudah sobek dan kusam di depan puskesmas Telagasari pada hari Minggu (22/02/26).

 

Read More

Belum diketahui motif dibalik berkibarnya bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam di depan puskesmas Telagasari, Namun Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Menduga bahwa bendera yang sudah sobek dan kusam tersebut disengaja dikibarkan.

 

Menurut Wahyudin ketua LPLHN, pengibaran bendera merah-putih yang merupakan lambang Negara Indonesia telah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara Serta Lagu Kebangsaan. Yang didalamnya terdapat ancaman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) bagi yang mengibarkan bendera merah-putih yang sudah sobek dan kusam.

 

Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

 

“Kan sudah jelas ada undang-undangnya sudah ada tapi kenapa mengibarkan bendera sobek dan kusam. Apa dia tidak takut dipenjara? Apa sengaja nangtangin?,” kata Wahyudi. Minggu (22/02/26).

 

Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *