Gusti Adipati Anom Ikrar Naik Tahta, SK Mendagri Hangus(?)

  • Whatsapp

SOLO (Jateng), media3.id – Putra Mahkota Karaton Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram mendeklarasikan ikrar naik tahta Keraton Surakarta, Rabu (5/11/2025).

“Saya, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram mewakili keluarga menyampaikan kepada anda semua yang telah berkenan hadir untuk memberi penghormatan kepada almarhum. Semoga kebaikan panjenengan semua diterima sebagai amal. Dan, saya, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, pada hari ini, Rabu Legi 14 Jumadil Awal tahun dal 1959, atau tanggal 5 November 2025, naik tahta Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan sebutan SISKS Pakubuwana XIV”, ucapnya sesaat sebelum melepas jenazah ayahnya menuju ke Komplek Makam Raja-raja Mataram Pajimatan Imogiri, Bantul.

Read More

Sementara itu pada pihak lain ada pandangan sesungguhnya terjadi kekosongan kekuasaan di Keraton Surakarta sejak SISKS Pakubuwono XIII Hangabehi Wafat, Minggu (2/11/2025) kemarin. Oleh karenanya untuk sementara waktu Maha Menteri yang akan menjalankan tugas kekuasaan (ad interim; red) hingga penerus Pakubuwono XIII dinobatkan.

Demikian dikemukakan oleh Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, Rabu (5/11/2025).

“Pelaksanaan fungsi ad interim ini didasarkan pada SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat”, ungkapnya.

Dalam klausul ke lima SK tersebut, lanjut Tedjowulan, disebutkan Kasunanan Surakarta Hadiningrat dipimpin oleh SISKS Pakubuwono Xlll dan didampingi Maha Menteri Tedjowulan dalam
melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.

“Terkait hal itu, saya akan mengumpulkan Para Putradalem (anak; red) SISKS Pakubuwono XII, yaitu saudara-saudara kandung SISKS Pakubuwono XIII, dan merangkul Putradalem SISKS Pakubuwono XIII untuk menyatukan pandangan tentang masa depan Karaton Surakarta,” terang Tedjowulan.

Sehari sebelumnya, Selasa (4/11/2025), GKR Timoer Rumbai mengatakan Putra Mahkota, Kanjeng Gusti Pangeran Arya Adipati (KGPAA) Hamangkunegoro akan menjalankan tugas-tugas raja selama masa transisi.

“Gusti Adipati Anom (Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra ing Mataram)”, kata Gusti Timoer.

Gusti Timoer (Gusti Raden Ajeng Rumbai Kusuma Dewayani; red) merupakan putri sulung SISKS Pakubuwono XIII dari perkawinan pertama, dengan Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Endang Kusumaningdyah. Sedangkan Gusti Adipati Anom merupakan putra sulung SISKS Pakubuwono XIII pada perkawinan ketiganya dengan Bendara Raden Ayu (BRAy) Asih Winarni (Gusti Kanjeng Ratu Pakubuwono; red).

Pada kesempatan lain di lokasi pemakaman, Gusti Pangeran Adipati Benowo menyampaikan bahwa transisi kekuasaan kerajaan di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan diwarnai dinamika. “Hal yang wajar jika masa transisi kekuasaan kerajaan akan diwarnai dinamika, sebutlah dengan ribut ataupun ramai-ramai. Dari masa kepemimpinan yang dulu-dulu pun begitu, ada ributnya. Contohnya, di masa Pakubuwono X. Juga di masa ayah saya, SISKS Pakubuwono XII”, terangnya.

Lebih lanjut Gusti Adipati Benowo tak menampik akan adanya pihak yang bersikukuh memedomani SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri; red) 430-2933.

“Karena adanya pandangan yang berbeda itu, maka wajar nantinya ada dinamika siapa yang berhak memimpin pengelolaan keraton selama masa transisi atau masa hening sebelum dilakukannya penobatan raja yang berikutnya”, kata Gusti Benowo.

Keberadaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 Tahun 2017 itu sendiri terkait dengan penyelesaian konflik internal para kerabat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejak 2012, sepeninggal SISKS Pakubuwono XII.

Surat Keputusan tersebut kemudian mendapat penguatan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 1950 K/Pdt/2022 t.

Putusan MA tersebut mengembalikan struktur kelembagaan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sesuai paugeran dan adat keraton, yakni kelembagaan yang telah ada pada kurun 2004 hingga 2017.

Pihak Pengadilan Negeri Surakarta pun melalui Penetapan nomor 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN.Skt. telah melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi tersebut pada 8 Agustus 2024.

Dengan demikian kelembagaan keraton yang sempat dibentuk oleh SISKS Pakubuwono XIII pada 2017 dinyatakan batal demi hukum.

• (Shaleh Rudianto media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *