Reses Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Verifikasi Faktual di Lapangan Penting untuk Bantuan Tepat Sasaran

  • Whatsapp

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko

CIMAHI, Media3.id – Reses Masa Persidangan II Tahun 2025 anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS sekaligus Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko dihadiri sebanyak 200 konstituen, yang digelar di Valore Hotel Cimahi, Jalan Baros No. 57, Cimahi Selatan, Minggu (31/8/2025).

Read More

 

Reses yang dilaksanakan dalam satu sesi tersebut dihadiri konstituen yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan (Kelurahan Cibeber, Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama).

 

Usai reses, Wahyu Widyatmoko menyampaikan bahwa dalam resesnya ia memakai konsep yang berbeda dengan melibatkan pihak lain termasuk informasi yang diterima, terutama tentang Pendidikan mengenai DSP (Dana Sumbangan Pendidikan).

200 konstituen yang hadir

“Insya Allah, kita sedang memperjuangkan agar DSP untuk siswa siswi yang tidak mampu terutama SMP swasta dapat digratiskan sepenuhnya, sehingga pemerintah kota dapat lebih peduli dan memberikan bantuan sebesar-besarnya kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

 

Sedangkan untuk program Rutilahu (Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni), Wahyu menyebutkan bahwa program tersebut tetap ada.

 

“Insya Alloh akan kita kawal terus, tetapi biar tepat sasaran untuk setiap program yang diberikan kepada masyarakat ini, memang perlu adanya verifikasi faktual di lapangan oleh dinas terkait agar tidak salah sasaran,” tegasnya.

 

Selaku anggota dewan, ia berharap melalui reses ini, semua pengajuan dari masyarakat dapat direalisasikan oleh pemerintah.

Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi PKS sekaligus Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko

“Tentunya dengan melihat verifikasi faktual yang ada di lapangan,” imbuhnya.

 

Verifikasi faktual ini penting dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

 

“Contohnya usulan Rutilahu ini, akan melalui verifikasi faktual oleh DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman). Ini untuk menghindari bantuan diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan,” terang Wahyu.

 

Saat disinggung mengenai adanya usulan-usulan yang sama pada setiap resesnya, Wahyu menjelaskan,

 

“Pada setiap reses saya atau anggota dewan lainnya, biasanya usulan dari masyarakat itu sama. Untuk usulan yang sama ini, tetap akan kita usulkan kembali. Karena memang bisa jadi usulan-usulan yang lama itu belum direalisasi, sehingga harus diajukan kembali,” paparnya.

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa konsep SIPD atau Sistem Informasi Pemerintah Daerah itu hanya memproses pengajuan setahun sekali.

 

“Ketika usulan yang diajukan di tahun sebelumnya belum terealisasi, maka harus mengajukan ulang di tahun berikutnya,” ulasnya.

 

Jadi, tambah Wahyu, memang diharapkan kepada masyarakat, apabila terdapat usulan yang belum terealisasi, jangan bosan untuk mengajukan kembali.

 

” Tapi memang, pengawalannya harus semakin ketat agar tidak lama pengajuannya,” tutupnya.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *