Pendapatan Daerah Kota Banjar Ditargetkan Rp 864 Miliar

  • Whatsapp

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Banjar.

Kota Banjar, Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap Rancangan Kebijakan Umun APBD (RKU) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Banjar tahun 2026.

Read More

 

Rapat paripurna tersebut juga membacakan penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Banjar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar tahun 2024.

 

Wali Kota Banjar, Sudarsono menyampaikan bahwa dalam plafon anggaran sementara tahun 2026 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 864.912.361.648.

 

Rinciannya, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 180.596.329.558 sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp 684.316.032.090.

 

Adapun dari sisi belanja dalam rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 864.912.361.648.

 

Lanjutnya menyebut, rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 tersebut mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional, sinkronisasi prioritas pembangunan provinsi dan RKPD Kota Banjar.

 

Pendapatan daerah yang diproyeksikan tersebut telah mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro sesuai dengan potensi yang dapat dicapai.

 

Pendapatan transfer juga merupakan proyeksi dengan memperhatikan penerimaan pendapatan transfer pada tahun sebelumnya.

 

Adapun penggunaan hasil penerimaan daerah diarahkan secara optimal untuk membiayai pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai alokasi pengunannya.

 

“Rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS ini diharapkan dapat segera dibahas dan disepakati untuk selanjutnya dapat dijadikan kerangka dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026,” ucapnya.

 

Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengatakan, setelah mendengar pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD merekomendasikan kepada rapat paripurna agar Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar tahun 2026 layak dibahas pada tahap berikutnya.

 

Pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS tersebut akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dalam rapat kerja bersama tim anggaran pemerintah daerah berdasarkan penugasan dari Badan Musyawarah.

 

“Adapun untuk jadwal kegiatan pembahasan kami serahkan kepada Badan Anggaran DPRD Dengan memperhatikan jadwal kegiatan dan efektivitas waktu,” katanya.

 

(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *