Soal Dugaan Penurunan Golongan dan Jabatan Dedi Hermawan, BKPSDM Karawang Masih Bungkam

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Pelantikan Dedi Hermawan SKM. M.Si sebagai penyuluh kesehatan masyarakat Ahli Muda di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada hari Kamis (21/08/25) di halaman tugu Surotokunto Karawang menimbulkan polemik dan perhatian publik

Pasalnya, Dedi sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang rehabilitasi dan kontruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang dengan pangkat pembina IV/a (Ahli Madya) namun kini justru dicatat dalam surat keputusan bupati Karawang sebagai pejabat fungsional dengan level Ahli Muda. diduga ada penurunan golongan dan jabatan.

Read More

Dua surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemkab Karawang yang menjadi sorotan publik yaitu SK Bupati Karawang Nomor 800.1.1.3/Kep.2276/BKPSDM tanggal 13 Agustus 2025 dan SK Nomor 800.1.3.3.3/KEP.2348/BKPSDM Tanggal 20 Agustus 2025.

Kedua SK tersebut secara resmi menyebutkan bahwa Dedi Hermawan kini menjabat sebagai penyuluh kesehatan masyarakat ahli muda di RSUD Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Namun saat dikonfirmasi soal polemik tersebut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Drs. H. Asip Suhendar, M.Si terkesan enggan berkomentar., adapun alasannya kata dia, dirinya sedang Bintek sehingga Asip menyarankan kepada media agar langsung konfirmasi ke Sekertaris Badan (Sekban) BKPSDM Karawang untuk konfirmasi langsung.

“Ke Pak Gery saja Sekban saja, saya sedang Bintek,” kata Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang di acara Paten Kecamatan Klari Karawang, Selasa (26/08/25).

Namun saat dikonfirmasi ke Sekban BKPSDM Kabupaten Karawang Gery terkesan enggan angkat bicara soal polemik Dedi Hermawan yang diduga diturunkan golongan dan jabatan dari kepala bidang ke penyuluhan kesehatan masyarakat Ahli Muda. Pasalnya saat dikonfirmasi hal tesebut, Gery langsung masuk ke mobil dinas dan meninggalkan wartawan.

Sebelumnya ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan kejadian langka yang menimbulkan kejanggalan administratif dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang yang dilakukan pada hari Kamis 21 Agustus 2025.

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *