Royalti Hak Cipta Lagu, Kebijakan Tanpa Pandu Dan Bebani Dunia Usaha Restoran

  • Whatsapp

JOGJA (DIY), media3.id – Pasca diberlakukannya kewajiban pembayaran royalti lagu, banyak kafe di Jogja merespons dengan berbagai cara, mulai dari kebingungan hingga memilih untuk tidak memutar musik sama sekali sementara waktu.

Sebagaimana diketahui, kewajiban pembayaran royalti lagu untuk penggunaan komersial sudah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021. Sedangkan tarif royalti pemutaran musik di tempat usaha diatur dalam SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Keputusan kafe untuk tidak memutar musik ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemilik usaha dalam memahami regulasi yang ada, dan tantangan menciptakan suasana yang diinginkan oleh pengunjung kafe.

“Kendala teknis di lapangan pun muncul. Misalnya jika restoran akan mendaftarkan lisensi dan pembayaran royalti, bagaimana prosedurnya? Juga soal hak dan kewajiban yang diterima pelaku usaha restoran, serta berapa kali proses itu harus dilakukan?”, ungkap Deddy Pranowo Eryono, Rabu (6/8/2025).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY ini menyebutkan terdapat 75 restoran di Jogja yang terdaftar pada pihaknya.

Belum lagi jika aturan pendaftaran lisensi dan royalti ini disamaratakan, maka kafe-kafe kecil tentu memilih tak memutar musik. Namun dampaknya kafe bisa kehilangan pelanggan dan mati.

“Kalau tanpa musik, suasana kafe jelas jadi sepi, pelanggan jadi tak tertarik”, kata Ibun, pengelola sebuah kafe kecil di sudut dalam permukiman Mancasan Kota Jogja, Rabu (6/8/2025).

Dikatakannya, terlebih lagi kafenya rata-rata dikunjungi 50 pengunjung tiap harinya, dan harga menu pun dikisaran 7000 rupiah. “Bisa dibayangkan betapa beratnya jika per kursi dibebani tarif royalti 120 ribu rupiah, bisa mati kafe kami”, ungkapnya.• (Shaleh Rudianto media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *