Para Pelaku UMKM Sambut Baik Dukungan Kantor BPN Depok Siapkan Wadah Pengembangan Usahanya

  • Whatsapp

DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Sebagai upaya mendukung program dari pemerintah Kota Depok dalam memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bekerjasama dengan para pelaku UMKM di berbagai wilayah kecamatan se-Kota Depok, menggelar bazar UMKM di halaman Kantor BPN Kota Depok, Komplek Perkantoran Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong, Selasa (5/8/2025).

Hal ini mendapat sambutan positif dari para pelaku UMKM, dimana mereka mempunyai sarana untuk menunjang kemajuan usaha yang mereka miliki.

Read More

Diakui Herlina, warga Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang merupakan pemilik gerai UMKM Pempek Palembang yang membuka stand booth di halaman Kantor BPN Kota Depok, kolaborasi antara Kantor BPN Kota Depok dan para pelaku UMKM dengan memberi kesempatan untuk membuka gerai di Kantor BPN Kota Depok, merupakan langkah positif dari pemerintah Kota Depok melalui Kantor BPN Kota Depok.

“Semoga kegiatan ini bisa berkelanjutan, dan harapannya, usaha yang dimiliki oleh saya khususnya, dan para pelaku UMKM yang lainnya, bisa semakin maju,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi 3, Penetapan dan pemberdayaan Kantor BPN Kota Depok, Abimanyu, menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Kantor BPN untuk memberikan wadah kepada para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.

“Melalui kegiatan ini, Kantor BPN Kota Depok memberikan wadah kepada masyarakat khususnya mereka para pelaku UMKM, sebagai akses para pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usahanya,” terang Abimanyu.

Ia menambahkan, kegiatan Bazaar UMKM ini, akan berlangsung selama 4 (empat) hari di setiap awal bulan yaitu hari Selasa sampai hari Jumat.

Selain itu, masih kata Abimanyu, Kantor BPN Kota Depok juga telah menyediakan Cafe RA sebagai sarana informasi bagi masyarakat terkait pelayanan di Kantor BPN Kota Depok. “Melalui Cafe RA harapannya masyarakat selain bisa menikmati pelayanan, masyarakat juga bisa melihat apa saja produk-produk yang ada di Kota Depok,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Seksi Penetapan dan Pemberdayaan BPN Kota Depok, Rini, kriteria para pelaku UMKM ini dipilih berdasarkan Penlok atau Penetapan Lokasi.

“Pemilihan para pelaku UMKM ini, selain berdasarkan Penlok, ini juga berdasarkan reforma agraria, yang sudah tertata asetnya, yang sudah melalui tahapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana nantinya sertifikat ini bisa kita kembangkan menjadi permodalan usaha dan perijinan UMKM.

(Ardhie)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *