KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Koordinator Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa Capaian PBB belum maksimal. Selasa (19/08/25)
Saat ditemui di ruangannya Koordinator pajak Kecamatan Andi Suhadi menjelaskan sampai saat ini capaian wajib pajak yang membayar pajak baru mecapai 20% bila diratakan dari 10 desa yang ada di kecamatan Batujaya.
“Kalau rata-rata sekitar 20% karena dari desa ada yang sudah masuk 30%, 25%, 22% dan ada jugayang masuk 15% jadi rata-rata kurang lebih 20% se kecamatan Batujaya.” kata Andi, di ruangan kerjanya kantor kecamatan Batujaya, Selasa (19/08/25).
Adapun salah satu penyebab masih rendahnya wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan di kecamatan Batujaya karena para petugas PBB di desa hanya membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak.
“Penyebabnya mungkin karena di lapangan sistemnya begini ya, jadi semua petugas PBB desa, dia tidak langsung menerima uang dalam pembayaran tapi hanya membagikan SPPT,” jelasnya.
Setelah wajib pajak menerima SPPT dari petugas pajak, maka yang membayar langsung wajib pajak ke Bank atau tepat lain yang ditunjuk oleh Pemda karawang dan tidak melalui petugas pajak.
“Jadi masing-masing wajib pajak yang bayar ke Bank atau ke Alfa kira-kira itu diantaranya,” pungkasnya.
Reporter: D H






