DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Badan pembentukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menyepakati untuk mendorong empat usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026, dimana pembentukan rancangan usulan ini sudah direncanakan melalui rapat program pembentukan Perda berdasarkan sejumlah regulasi.
Adapun empat usulan Propem Perda tersebut diantaranya adalah,rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026 – 2046, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan kesehatan, dan Raperda Kota Depok tentang perubahan ketiga atas Perda No 10 /2016, tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dengan agenda rapat Penetapan Peraturan Daerah, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Komplek Perkantoran Grand Depok City, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Senin (23/06/2025), yang dipimpin secara langsung oleh ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah.
Dalam rapat tersebut, Ade Supriatna menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen politik bersama dalam merumuskan arah pembangunan daerah.

“Pembahasan Raperda hari ini, bukan sekadar agenda tahunan, melainkan arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok. Semuanya harus aspiratif, inklusif, dan strategis,” jelas Ade.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan Raperda, yang disesuaikan dengan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Kami juga menyampaikan bahwa masih terbuka kemungkinan adanya pengajuan rapperda di luar Propem Perda berdasarkan keadaan yang luar biasa, konflik atau bencana, Kerjasama dengan pihak lain, urgensi tertentu yang disetujui bersama, serta perintah dari regulasi nasional yang baru,” Kata Chandra
Lebih lanjut, sebagai produk hukum tertinggi di tingkat daerah, urai Chandra, pembentukan Perda harus melibatkan masyarakat, dunia akademik dan unsur profesional. “Pemerintah Kota Depok terbuka terhadap segala bentuk masukan demi melahirkan peraturan daerah yang relevan, serta adil. Seluruh upaya ini sejalan dengan arah besar pembangunan kota Depok yang dirumuskan dalam visi ‘Bersama Depok Maju’ yaitu membangun kota yang inklusif berkeadilan dan kolaboratif.“Langkah ini mencerminkan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif. Regulasi yang kuat, adalah pondasi kemajuan. dan kemajuan yang adil dimulai dari hukum yang berpihak kepada rakyat,” pungkas Chandra.(Ardhie)






