Ada Jatah 5% Bagi Anak Guru di SPMB 2025. 

  • Whatsapp

Banjar, Media3.id – Sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Kamis, (12/06/2025).

Read More

 

Begitu pun SMAN 1 Banjar.

Menurut Yusep salah satu Panitia SPMB 2025 di SMAN 1 Banjar menuturkan,  SPMB memiliki beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Berikut ini jenis-jenis jalur penerimaan murid baru.

 

• Domisili

Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.

• Afirmasi

Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.

• Prestasi

Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

• Mutasi

Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.

 

“Jadi kalo ada anak guru bisa ikut jalur mutasi. Meski bukan guru di sekolah ini. Bisa mengikuti.” Ujar Yusep.

 

Lanjutnya untuk besaran dalam persentase kuota SPMB 2025 Untuk SMA Domisili: minimal 30%, Afirmasi: minimal 30%, Prestasi: minimal 30%, Mutasi: minimal 5%.

 

Sedang untuk syaratnya adalah berikut. SMA/SMK Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan. Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat. KKhusus SMK: dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *