KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Praktisi hukum Asal Kabupaten Karawang Asep Agustian SH., MH kembali mengkritisi dugaan maraknya bangunan gedung milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Asep Agustian yang biasa disapa Askun menduga Satpol-PP Kabupaten Karawang pilih diam tak menegur dan membiarkan bangunan milik Pemda Karawang belum memiliki izin PBG padahal salah satu tugas Satpol-PP sebagai penegak perda (gakda). Askun menduga banyak bangunan milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Kelurahan belum memiliki izin PBG.
“Konon kabarnya Pol PP punya (PBG). Dari kepunyaan ini kenapasih Pol PP diam tidak mau menyentuh kepada OPD lain ataupun dinas lain maupun kecamatan lain yang diduga belum memiliki izin tersebut, dalam hal ini kenapa harus dibiarkan ? Pasti ada salah satu sampling new persoalan saling cuci tangan saling lempar dan ini tidak boleh karena itu asetnya aset pemerintahan,” kata Askun kepada wartawan, Kamis (08/05/25)
“Kalau sampai di asetnya saja ada itu tertulis tetapi tidak memiliki izin, ini bentuknya apa? Jadi ini jangan bikin malu kepada bupati, saya minta kepada bupati untuk menegur kepada OPD maupun kecamatan serta kelurahan tolong untuk dilengkapi itu (PBG) Walaupun dibangun bupati terdahulu tapi bupati yang sekarang akan malu manakala gedung-gedungnya ini manakala tidak ada izin PBG,” ucapnya.
Bahkan Askun menduga gedung Pemda dua yang ditempati oleh Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman diduga belum memiliki izin PBG, padahal tiga OPD tersebut merupakan orang-orang pintar.
“Kalau sampai diduga oleh saya gedung Pemda dua tidak memiliki IMB maupun PBG ini, itu semua yang duduk ada tiga OPD, ada Dishub, ada DPMPTSP dan ada PRKP. Kalau ini diduga tidak mempunyai dan itu orang pinter semua dan orang yang mengerti aturan semua kenapa tidak ada izinnya? Itu akan mencemoohkan dirinya sendiri sementara orang yang sedang membangun disetop oleh Pol PP,” kata Askun.
“Nah hari ini saya meminta kepada Pol PP karena semuanya harus saling berkaitan dan berkesinambungan, tegurlah dia agar semua untuk dilengkapi secara administrasi IMB maupun PBG ini penting perlu supaya publik juga tahu jangan sampai menutupi boroknya. Ada-ada padahal tidak punya.
Bukan hanya gedung Pemda 2 yang diduga belum memiliki izin PBG, bahkan Askun menduga bangunan gedung milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang belum memiliki PBG.
Ni DLHK juga nih saya pikir diduga saya yakin dia tidak punya. Dengan keyakinan saya, Dinkes semuanya terus dinas-dinas lain yang besar-besar cobalah rapihkan ini malu dong membangun tanpa ada izin persetujuan bangunan gedung ataupun izin mendirikan bangunan ini” jelasnya
Reporter: D H






