DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Berdasarkan keterangan dari Ardin, pemilik lapak hewan kurban Toti Mori, yang lapaknya dianggap ilegal karena berdiri diatas tanah milik pemerintah Kota Depok tanpa adanya surat pengajuan pinjam lahan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD), ia mengaku bahwa sebelumnya sudah menyetorkan uang sebesar 15 Juta rupiah, untuk biaya kepengurusan ijin, karena ia telah menggunakan lahan tersebut untuk berjualan kepada ketua RT, RW, dan Karang Taruna.
Kepada media, dirinya menuturkan bahwa hal itu ia lakukan sebagai koordinasi dengan pihak lingkungan dan dijanjikan akan diurus perijinannya.
“Berawal dari niat saya untuk membuka lapak hewan kurban, kemudian berlanjut dengan koordinasi dengan pihak RT, RW, dan Karang Taruna kelurahan Bojong Pondok Terong, dimana mereka menjanjikan akan mengurus perijinannya, dan meyakinkan saya agar saya tau beres. Kemudian pada pertengahan bulan April, melalui saudara saya, uang itu telah diberikan kepada pihak RT, RW dan Karang Taruna. Sesuai kesepakatan, dari harga awalnya 16 juta rupiah, sebagai tambahan atas air dan listrik selama satu bulan, yang saya setorkan pada 20 April 2025. Lalu pada tanggal 24 April 2025, pak RT, Pak RW dan pihak Karang Taruna membawa surat ijin dan memo dari Pemkot Depok yang menandakan bahwa telah mengijinkan saya untuk menggunakan lahan tersebut. Berbekal surat ijin dan memo tersebut, pada awal bulan Mei, saya memberanikan untuk membuat kandang,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).
“Saya ini pedagang kecil, uang 15 juta itu besar buat saya. Saya hanya ingin jualan dengan tertib, tidak berniat melanggar. Tapi dengan kejadian ini, saya sudah dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, saat di hubungi melalui pesan singkat, Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menyampaikan bahwa terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Depok, sebetulnya diperbolehkan, tapi ada mekanismenya. “Kalau disetujui, ada biaya sewanya,” jelas Wahid.
Untuk mekanisme peminjaman aset, Wahid membeberkan bahwa itu bisa melalui surat pengajuan yang ditujukan ke BKD Kota Depok, c/q bagian aset, dan nanti harga sewanya akan dihitung.
Berbicara terkait ijin lapak hewan kurban yang dimiliki Ardin, Wahid pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada ijinnya,. Atas dasar hal tersebut, lapak hewan kurban Toti Mori milik Arrdin, dinyatakan ilegal. ” Untuk kedepannya, secepatnya kami akan kirimkan surat peringatan,” tegas Wahid.






