KARAWANG, Media3.id – Kantor Satpol PP Karawang di jalan Ahmad Yani Karawang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senin (21/04/25)
Saat diwawancarai salah satu staf di bagian Bidang Penataan Bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang menjelaskan kepada media bahwa selama ia menjabat di bagian tata bangunan belum ada berkas yang masuk untuk pengurusan izin PBG.
‘Selama saya di sini tidak ada berkas yang masuk untuk izin PBG gedung Satpol-PP Karawang,” kata salah satu staf Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR, Senin (21/04/25)
Selain Gedung Mako Satpol-PP Karawang yang belum lama dibangun, iapun mengatakan masih ada kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang berkas persyaratan izin PBG belum ada. Diantaranya Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Gedung Baru Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karawang, Gedung Pemda dua yang ditempati 3 OPD.
Bahkan kata dia, di tahun 2024 lalu pihaknya (PUPR) sudah melakukan sosialisasi soal pentingnya izin PBG. Adapun yang diundang pada saat itu semua OPD di Karawang, Camat, Lurah dan kepala desa. Namun pasca sosialisasi PBG tersebut sampai saat ini belum ada berkas pengajuan perizinan PBG yang masuk ke Bidang Penataan Bangunan
Kita sudah sosialisasi bahkan kita undang dinas-dinas di Karawang, camat, lurah dan kepala desa. Tapi sampai saat ini belum ada berkas yang masuk,” ucapnya
Sebelumnya saat dikonfirmasi Plt Kepala DPPKAD Kabupaten Karawang Asep Azhar tak menampik soal gedung Satpol-PP dan sejumlah OPD lainnya diduga belum memiliki izin PBG, bahkan ia akan mengecek langsung di bagian Bidang Aset.
“Nanti saya cek ya di bagian aset,” kata Asep kepada media3.id Kamis (17/04/25).
Namun saat ditanya soal izin PBG gedung DPPKAD yang diduga belum mengantongi izin, Asep Azhar malah tersenyum sambil berkata “kamu tau aja,” ucapnya.
Kini DPPKAD Kabupaten Karawang akan mengecek perkantoran mana saja yang belum ada PBG yang tentunya akan menjadi perhatian dan merekomendasikan kepada OPD bersangkutan dan camat agar segera mengurus PBG.
Reporter: D H






