ATR/BPN Kota Banjar Masyarakat Jangan Termakan Informasi HOAX Terkait Pertanahan

  • Whatsapp

Ruminah, S.Si., M.Eng., QRMP

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar

Read More

Kota Banjar, Media3.id – Beredar informasi di Facebook menarasikan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terbaru terkait pertanahan pada Februari 2025.

Berikut narasinya. “Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambil alih kepemilikannya oleh negara…”

 

Namun, benarkah tanah yang belum bersertifikat elektronik akan menjadi milik negara?

 

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Jawa Barat Ruminah, S.Si., M.Eng., QRMP dalam keterangannya saat ditemui di kantornya menjelaskan, bahwa narasi tersebut merupakan hoaks. Kementerian ATR/BPN menegaskan sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.

Hoax

Ia menegaskan sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik selama kami tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.

 

“Perubahan layanan publik ke dalam ranah digital akan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan.” Ujar Ruminah kepada Media3.id Kamis,(20/03/2025).

 

Lanjutnya, Penggunaan sertifikat elektronik secara masif guna meningkatkan pemahaman dan adopsi masyarakat terhadap teknologi.

 

“Keamanan terjamin dan tidak beresiko kebakaran dan tetap ada backup data di pusat kementerian ATR/BPN. Jadi masyarakat. jangan terprovokasi dengan informasi Hoax (tidak benar) tersebut.”Tandasnya.

Ruminah menghimbau, bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat atas tanah miliknya atau surat tanahnya masih berupa girik/letter c dan lainnya.  Segera berkoordinasi dengan kelurahan dan mendaftarkan tanahnya di kantor pertanahan untuk diproses sertipikat tanahnya dengan terlebih dahulu memasang patok batas di atas tanahnya yang diketahui pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dimohon serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Degum)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *