Kadis DPMPTSP dan Kadis PUPR Pandeglang Angkat Bicara Terkait Jaringan Internet Pemasangan Ditiang Listrik diduga Tak Berizin

  • Whatsapp

Pandeglang, Media3.id  – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mursidi,dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Asep Rahmat, terkait polemik masalah jaringan internet WIFI yang di pasang di tiang listrik dan tidak berizin, angkat bicara, Rabu (12/2/2025).

 

Read More

Menurut Mursidi perihal semrawutnya kabel-kabel jaringan internet WIFI yang terpasang di tiang-tiang listrik, yang diduga tak berizin tersebut, belum memberikan penjelasan apapun.

 

“Maaf pak.,coba hubungi pak Adi staf saya bagian teknisnya. Saya lagi berobat dulu di luar Pandeglang.”jelas mursidi.

 

Dilain pihak, tanggapan dari Kadis PUPR Pandeglang Asep Rahmat melalui pesan whtasaap pihaknya juga menyampaikan, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan dinas yang bersangkutan.

“Kami Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang domainnya hanya menerbitkan rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (dahulu IMB) saja,Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Pandeglang yang menerbitkan ijin-ijin tersebut,” ucap Asep

Lanjutnya, Dinas PUPR tidak menerbitkan ijin, mengenai kabel tiang kabel WiFi Dinas PUPR tidak menerbitkan rekomendasi, kecuali di Rumija Kewenangan Kabupaten.

“Kami akan cek ke Kabid yang ada di Dinas PUPR terlebih dahulu, Mengenai perizinan silahkan langsung ditanyakan ke DPMPTSP Kabupaten Pandeglang dan laporan yang saya Terima dari kabid tata ruang belum ada atau perwakilan yang datang untuk membuat KRK pemasangan kabel wifi di kecamatan pulosari (sambungnya),”kata Asep

 

Sementara itu Hudhori aktivis pandeglang ketika diminta tanggapan terkait diduga pemasangan jaringan internet WIFI yang tak berizin menegaskan, Itu harus di tertibkan jangan sampai melanggar aturan UU No 39 tahun 1999 pasal 17, yang jelas pemasangan jaringan internet harus melalui aturan.

 

“Harus ditempuh izin dari RT, RW, DESA dan Kecamatan, jangan asal pasang saja dan penegak hukum harus turun dan menindak dengan tegas, Satpol-PP sebagai instrumen penegak Perda yang telah di amanat kan UU No 23 tahun 2014 Pemerintahan daerah dan PP No 16 tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja.” Tegasnya .

(Sanan)

(Sanan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *