PANDEGLANG,media3.id – Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2023 kini telah menuai kecaman dari beberapa elemen aktifis kontrol sosial. Salahsatunya adalah Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI). Hal itu disebabkan minimnya keterbukaan informasi publik serta adanya dugaan monopoli persaingan usaha tidak sehat
Menurut Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) pada Hari Senin (11/9/2023) mengungkapkan, bahwa dari tahapan awal kegiatan Program Sanitasi Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Pandeglang ini sudah tidak benar lantaran tidak mengikuti prosedur juklak-juknis yang ada di dalam aturan. Sehingga saat ini justru semakin parah.
“Dari tahapan awal kegiatan Program Sanitasi Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Pandeglang ini sudah tidak benar lantaran tidak mengikuti aturan pedoman umum yang ada. Sehingga saat ini justru semakin parah. Hal itu dapat dilihat dari mekanisme penunjukan Perusahaan PT. Cahaya Mas Cemerlang (CMC) sebagai Penyedia Barang dan Jasa salahsatunya berupa Tangki Septik yang dijual kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan harga sangat mahal, yakni mencapai 3.850.000 per unit. Padahal di Market Place Shopie banyak yang hanya berkisar 1.500.000 per unit, itupun kualitasnya sudah SNI dan ISO.” Paparnya.
Kemudian Tb. Aujani menambahkan, bahwa dalam realisasi Program Sanitasi Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Pandeglang ini diduga ada monopoli persaingan usaha tidak sehat, mark-up harga, penggiringan belanja, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan merugikan Keuangan Negara.
“Dalam realisasi Program Sanitasi Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Pandeglang ini diduga ada monopoli persaingan usaha tidak sehat, mark-up harga, penggiringan belanja, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan merugikan Keuangan Negara. Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Pandeglang, Kepala Bidang Terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Perusahaan Penyedia Barang ataupun Jasa, dan Konsultan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) harus bertanggungjawab atas adanya dugaan tersebut. Maka itu Kami mendesak kepada Auditor Inspektorat, BPK, KPK Dan Aparat Penegak Hukum Kepolisian serta Kejaksaan agar segera melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan kasus ini.” Tegas seorang Aktifis Muda yang sangat progresif.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat, Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, Kepala Bidang terkait, PPK, PPTK, Konsultan TFL, dan Pimpinan Perusahaan Penyedia Barang ataupun Jasa belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan serta tanggapannya.
(Sanan)






