KARAWANG, media3.id – Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Pemerintah Daerah Karawang menegaskan bahwa sekolah dilarang meminta biaya administrasi beasiswa Karawang cerdas yang merupakan program pemerintah Kabupaten Karawang. Kamis (16/01/25).
Adapun penyaluran beasiswa Karawang cerdas tersebut disalurkan melalui rekening milik siswa masing-masing tanpa perantara dan begitu juga bagi mahasiswa yang mendapatkan program beasiswa Karawang cerdas akan menerima beasiswa melalui rekening Bank.
“Penyalurannya langsung ke rekening penerima. Jadi tidak melalui-melalui, tapi langsung ke rekening penerima,” kata Irlan Suarlan Kabag Kesra Pemda Karawang di ruangan kerjanya, Kamis (16/01/25).
Adapun besaran beasiswa yang diterima oleh penerima program Karawang cerdas besarannya 6 juta rupiah bagi mahasiswa digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), sedangkan untuk SMA, SMK, SMP dan SD masing penerima mendapatkan satu juta rupiah
“Kalau untuk kuliah itu 6 juta untuk UKT, kalau untuk SMA, SMK, SMP, SD itu satu juta,” ucapnya.
Irlan menegaskan bahwa beasiswa Karawang cerdas tidak boleh ada pemotongan oleh sekolah apapun alasannya baik sebagai biaya administrasi maupun lainnya walaupun pihak sekolah yang mengajukan. Bahkan kata dia bila ada pemotongan oleh sekolah laporkan saja yang tentunya akan ditindak tegas
“Tidak ada pemotongan. Dipastikan kalau sampai terjadi seperti itu (biaya administrasi oleh sekolah) laporkan karena tidak boleh ada potongan,” tegasnya.
Irlan pin menyampaikan bahwa pengambilan uang bisa diwakilkan asalkan ada surat kuasa,. Namun demikian penyaluran Karawang cerdas disalurkan ke rekening penerima.
“Kalau ada surat kuasa? tapi tetap ke rekening masing-masing dan tetap harus melalui yang bersangkutan,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






