Djamu Kertabudi Tidak Setuju Pernyataan Mendagri Izinkan Kepala Daerah Baru Mutasi Pejabat, Simak Alasannya

  • Whatsapp
Tokoh Pemerhati Pemerintah Daerah Djamu Kertabudi

CIMAHI, Media3.id – Terkait video statement Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, pekan lalu (21/1) yang saat ini tengah viral, menuai beberapa tanggapan dari tokoh masyarakat.

Salah satunya Djamu Kertabudi, seorang tokoh pemerhati pemerintah daerah, angkat bicara mengenai video statement tersebut yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang baru dilantik akan diizinkan untuk melakukan rotasi mutasi (romut) pejabat Pemda, Selasa (28/1/2025).

Read More

Menanggapi pernyataan tersebut, Djamu tidak setuju apa yang diputuskan oleh Kemendagri Tito Karnavian. Pasalnya beberapa hal yang terjadi, mengingat Kepala Daerah sebelumnya menjelang akhir masa jabatan melakukan rotasi mutasi.

Maka dari itu, guna membangun “chemistry” sebagai salah satu aspek pendorong peningkatan kinerja pemerintahan.

“Maka, sepatutnya Kepala Daerah baru diberi kesempatan berdasarkan selera dan penilaian lainnya guna membangun sinergitas dan iklim kerja yang kondusif dengan para pembantu utamanya,” terang Djamu.

Apabila dilihat dari faktor subjektivitas Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, hal ini dapat dimaklumi, kata Djamu.

“Namun apabila dipandang lebih luas terutama dalam menjalankan sistem pengembangan karir melalui “merit system” di daerah, kebijakan Mendagri seperti ini secara langsung tidak langsung akan berdampak terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi dalam proses pengembangan sistem karir ASN di daerah yang berbasis “merit system” yang berlandaskan kompetensi, profesional, integritas, pengalaman, dan kinerja sendiri,” ungkapnya.

Yang akhirnya, sambung Djamu, norma dasar menjadi acuan dalam pembinaan kepegawaian.

“Antara lain, aspek netralitas yang menjaga ASN tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan, dan bebas dari pengaruh dan intervensi politik, terutama terhadap kemungkinan tindakan komersialisasi jabatan menjadi potensi yang sulit dihindari,” imbuhnya.

Dalam pendekatan regulasi berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas menyebutkan larangan bagi Kepala Daerah memindahkan Pejabat dalam jabatan pada waktu 6 (enam) bulan sampai akhir masa jabatannya.

“Meskipun, ada tambahan “kecuali mendapat persetujuan Mendagri”, istilah terakhir ini sebagai bentuk pengendalian Pemerintah Pusat terhadap rencana kebijakan Kepala Daerah di bidang pembinaan kepegawaian untuk menghindari kemungkinan potensi pelanggaran terhadap netralitas ASN tersebut,” ulas Djamu.

Namun demikian, Djamu melanjutkan, implementasi proses persetujuan Mendagri selama ini terkesan longgar dan hanya lebih mempertimbangkan aspek teknis administratif semata.

Selain daripada itu, Djamu menambahkan, berdasarkan peraturan perundangan yang berlalu tentang ASN, menyebutkan larangan memindahkan pejabat sebelum 2 (dua) tahun dalam jabatannya, terkecuali terdapat permasalahan tertentu.

“Maka dari itu, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat bawahannya, sehingga perlindungan terhadap pengembangan karir pejabat yang dilandasi “merit system” dan rasa keadilan dapat terwujud,” harapnya.

Dengan demikian, asumsi penulis apabila Mendagri memberi izin bagi Kepala Daerah yang baru dilantik untuk melakukan pemindahan pejabat, tidak menutup kemungkinan pejabat yang baru memegang jabatan dalam hitungan hari atau bulan sudah dipindahkan.

Dan yang lebih mendasar, kata Djamu kembali, bisa terjadi pemindahan pejabat ini lebih bernuansa politis atas dasar “balas budi atau balas dendam” terkait keterlibatan keterselubungan ASN dalam praktik Pilkada 2024 ini.

“Akhirnya, kata kunci untuk terciptanya penerapan norma dasar ASN ini salah satu upaya yang dilakukan adalah bagaimana pemerintah pusat menerapkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, disamping komitmen yang jelas dari Kepala Daerah yang baru dilantik untuk mampu menjaga sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Wallahu a’lam,” tandasnya.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *