KARAWANG, media3.id – Awal tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mengajukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (13/01/25)
Adapun Raperda yang diusulkan sebanyak 20 Raperda terdiri dari dari 12 usulan dari Pemkab Karawang dan 8 usulan dari DPRD Karawang.
12 Usulan Raperda Pemkab Karawang :
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Pengelolaan Sistem Limbah Domestik.
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada PT. LKM Karawang.
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030.
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, DPRD Karawang turut mengajukan 8 Raperda yaitu:
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Partisipasi Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Air.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Penyelenggaraan Pariwisata dan Usaha Pariwisata.
– Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaan.
Ketua DPRD Karawang dalam pidatonya menyampaikan bahwa Raperda yang diusulkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Karawang baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Karawang, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan,” kata H. Endang Sodikin S.Pd.I SH, MH dalam pidatonya
Reporter: D H Raperda Yang Diusulkan, Ketua DPRD Karawang Berharap Dapat Menjawab Kebutuhan Masyarakat
KARAWANG- Awal tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mengajukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (13/01/25)
Adapun Raperda yang diusulkan sebanyak 20 Raperda terdiri dari dari 12 usulan dari Pemkab Karawang dan 8 usulan dari DPRD Karawang.
12 Usulan Raperda Pemkab Karawang :
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Pengelolaan Sistem Limbah Domestik.
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada PT. LKM Karawang.
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030.
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, DPRD Karawang turut mengajukan 8 Raperda yaitu:
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Partisipasi Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Air.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Penyelenggaraan Pariwisata dan Usaha Pariwisata.
– Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaan.
Ketua DPRD Karawang dalam pidatonya menyampaikan bahwa Raperda yang diusulkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Karawang baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Karawang, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan,” kata H. Endang Sodikin S.Pd.I SH, MH dalam pidatonya
Reporter: D H






